Soloraya
Kamis, 19 Januari 2017 - 18:40 WIB

KRIMINALITAS KARANGANYAR : Main Todong Senjata Api, Dirut Koperasi Karanganyar Ditahan

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kapolres Karanganyar, AKBP Ade Safri Simanjuntak (dua dari kiri), menunjukkan pelaku dan barang bukti kasus penyalahgunaan senjata api di Mapolres Karanganyar, Kamis (19/1/2017). (Sri Sumi Handayani/JIBI/Solopos)

Kriminalitas Karanganyar, dirut salah satu koperasi ditangkap polisi karena menodongkan senpi.

Solopos.com, KARANGANYAR — Anggota Satuan Reskrim Polres Karanganyar menangkap Umar Wiyogo Sutrisno, 34, direktur utama (dirut) salah satu koperasi di Karanganyar dengan tuduhan menyalahgunakan senjata api.

Advertisement

Informasi yang dihimpun Solopos.com dari Polres Karanganyar, Umar harus berurusan dengan polisi karena menodongkan senjata api kepada seseorang di tempat umum. Kejadian itu bermula saat Umar melintas di depan salah satu warung makan di Ngringo, Jaten, akhir Oktober 2016 sekitar pukul 14.15 WIB.

Saat itu, Umar mengendarai mobil. Dia bermaksud memundurkan mobilnya dan menabrak sepeda motor yang terparkir di belakang mobil. Sepeda motor itu pun jatuh.

Advertisement

Saat itu, Umar mengendarai mobil. Dia bermaksud memundurkan mobilnya dan menabrak sepeda motor yang terparkir di belakang mobil. Sepeda motor itu pun jatuh.

Pemilik sepeda motor itu yang juga pemilik warung di Ngringo, Jaten, Walidi, 49, meneriaki Umar bermaksud meminta pertanggungjawaban, yaitu mengembalikan posisi sepeda motor seperti semula. Tetapi, bukannya meminta maaf atau mengembalikan posisi sepeda motor, Umar malah meminta Walidi tidak ribut.

“Menurut keterangan pelapor [Walidi], tersangka mengatakan ‘Ora usah rame-rame, tak enteki dewe kowe.‘ [Tidak perlu ramai-ramai, kuhabisi sendiri kamu]. Katanya tersangka menunjuk ke arah pelapor. Setelah itu tersangka pergi,” kata Kapolres Karanganyar, AKBP Ade Safri Simanjuntak, saat menggelar jumpa pers di Mapolres Karanganyar, Kamis (19/1/2017).

Advertisement

Karyawan koperasi itu menyampaikan pesan kepada Umar bahwa Walidi datang ke kantor.  Umar memutuskan mendatangi warung milik Walidi. Saat itulah, Umar menodongkan senjata api merek Hunter CZ-83 kaliber 9 milimeter (mm).

Umar mengaku merasa dikeroyok orang-orang di warung sehingga memutuskan mengeluarkan senjata api. “Tersangka menodongkan senjata ke arah pelapor [Walidi]. Orang yang berada di warung berlari dan sembunyi karena ketakutan. Ancaman kekerasan. Tersangka dijerat menggunakan Pasal 335 ayat (1) poin 1 KUHP. Ancaman hukumannya satu tahun penjara. Tersangka ditahan karena pengecualian,” ujar Ade.

Polres menyita sejumlah barang bukti, yaitu satu pucuk senjata api jenis pistol dengan nomor senjata B 2442, enam butir amunisi karet, surat izin penggunaan senjata peluru karet dengan nomor PPSPK/8694-A/VI/2016 tanggal 7 Juni 2016 yang dikeluarkan Mabes Polri. Kapolres menyampaikan senjata tersebut resmi dan dilengkapi surat izin. Tetapi, dia menyayangkan penyalahgunaan senjata api itu.

Advertisement

“Kami bisa evaluasi kepemilikan senjata api, termasuk penerbitan surat izinnya. Bisa saja dicabut apabila dinilai membahayakan,” ujar dia.

Sementara itu, Umar Wiyogo Sutrisno mengaku sudah enam bulan memiliki senjata api itu. Dia membeli senjata itu seharga Rp150 juta. Umar mengaku senjata itu digunakan untuk kepentingan pribadi.

“Hla saya mau dikeroyok. Pistol ada pelurunya. Saya hanya mengokang. Itu untuk kepentingan pribadi, bukan untuk pekerjaan. Baru kali ini seperti itu,” tutur Umar saat ditanyai wartawan alasan memiliki senjata api.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif