Soloraya
Kamis, 19 Januari 2017 - 08:10 WIB

KORUPSI WONOGIRI : Yakin Tak Bersalah, Kades Nonaktif Songbledeg Minta Dibebaskan

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Tersangka korupsi APB Desa Songbledeg, Paranggupito, Wonogiri, Sutoto (kiri), mengenakan pakaian tahanan setelah keluar dari Ruang Kerja Kasipidsus Kejari Wonogiri, Senin (27/6/2016). Penyidik menahan Kades Songbledeg nonaktif itu setelah dia tak bisa memenuhi janji mengembalikan kerugian negara. (Rudi Hartono/JIBI/Solopos)

Korupsi Wonogiri, Kades Songbledeg nonaktif diduga menyalahgunakan dana APB desa.

Solopos.com, WONOGIRI — Terdakwa kasus korupsi penyalahgunaan dana APB Desa Songbledeg, Paranggupito, Wonogiri 2013-2015, Sutoto, 34, meminta hakim membebaskannya dari segala tuduhan.

Advertisement

Kades nonaktif Songbledeg itu meyakini telah merealisasikan APB Desa sesuai dengan ketentuan. Hal itu tertuang dalam nota pembelaan atau pleidoi yang diajukan Kun Solihudin, penasihat hukum (PH) Sutoto, dalam sidang dengan agenda penyampaian pleidoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Selasa (17/1/2017).

Kasipidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonogiri, Hafidz Muhyiddin, saat ditemui Solopos.com di kantornya, Rabu (18/1/2017), menyampaikan pleidoi itu disertai foto-foto yang menurut terdakwa menjadi bukti direalisasikannya pekerjaan. Namun, menurut Hafidz, foto-foto itu tidak dapat membuktikan Sutoto tidak bersalah.

Dia menjelaskan secara garis besar terdakwa menolak dan keberatan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut Sutoto dengan pidana tiga tahun penjara. (Baca juga: Kades Nonaktif Songbledeg Dituntut 3 Tahun Penjara)

Advertisement

Menurut JPU, Sutoto menggunakan wewenangnya untuk mencari untung guna memperkaya diri melalui proyek-proyek yang dilaksanakan pemerintah desa. Modus yang digunakan seperti merealisasikan kegiatan secara tidak penuh sehingga terdapat sisa anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Penasihat hukum Sutoto menilai seluruh saksi yang dihadirkan JPU sebanyak 27 orang termasuk saksi ahli dari Inspektorat Wonogiri menyatakan hal sama, yakni tidak tahu persis terdakwa mengorupsi dana apa. Penasihat hukum mengatakan Sutoto telah membuat pertanggungjawaban anggaran 2015 sesuai petunjuk Bagian Pemerintahan Desa (Pemdes) yang membawahi urusan pemerintah desa.

Sedangkan untuk laporan anggaran 2013-2014, Sutoto tidak banyak tahu karena yang membuatnya bendahara desa yang lama. “Anggaran yang didapat dari negara sudah dijalankan untuk proyek dan kegiatan masyarakat. Laporannya dibuat berdasar petunjuk Pemdes. Sedangkan sisa anggaran senilai Rp428,326 juta sudah disalurkan untuk dusun yang belum kebagian proyek, kegiatan kemasyarakatan, dan bantuan sosial. Pada sisi lain kerugian negara kurang lebih Rp416,081 juta,” ucap Hafidz membacakan nota pleidoi Sutoto.

Advertisement

Penasihat hukum Sutoto juga menunjukkan barang bukti di persidangan yang dapat membuktikan terdakwa dalam menjalankan pemerintahan desa selalu menggelar rapat. Atas semua hal tersebut penasihat hukum memohon kepada majelis hakim agar menjatuhkan putusan membebaskan Sutoto dari segala tuntutan hukum, merehabilitasi nama terdakwa, menetapkan barang bukti yang diajukannya sah menurut hukum, dan membebankan biaya perkara kepada negara.

“Apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum,” kata Hafidz membacakan bagian akhir nota pleidoi.

Menanggapi pembelaan Sutoto itu, JPU yang hadir pada persidangan, Joni Samsuri dan Muis Ari Guntoro, menyatakan tetap pada tuntutan semula. Sidang dengan agenda putusan dijadwalkan Selasa (24/1/2017) mendatang.

Sebelumnya, tuntutan JPU merujuk pada dakwaan subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor. Kasus korupsi itu ditangani Kejari Wonogiri sejak April 2016. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Sutoto diberhentikan sementara atau dinonaktifkan.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif