Bandara Kulonprogo untuk konsinyasi dibayarkan untuk PAG dan lahan milik warga
Harianjogja.com, KULONPROGO — Ganti rugi untuk lahan Paku Alam Grond (PAG) terdampak bandara telah dibayarkan oleh PT Angkasa Pura 1 kepada Pengadilan Negeri Wates. Hal ini diputuskan dalam sidang penetapan konsinyasi yang digelar di PN Wates pada Kamis (19/1/2017).
Baca Juga : BANDARA KULONPROGO : Terima Ganti Untung, Ahli Waris Hibahkan Ambulanshttp://www.solopos.com/2017/01/17/bandara-kulonprogo-terima-ganti-untung-ahli-waris-hibahkan-ambulans-785314
Ganti rugi senilai Rp701 miliar tersebut dibayarkan untuk 4 bidang lahan yang tesebar di Palihan, Sindutan, Glagah, dan Jangkaran. R. Sujiastono, Project Manager Kantor Proyek Pembangunan New Yogyakarta International Airport (NYIA) PT Angkasa Pura I menjelaskan pembayaran dilakukan untuk lahan seluas 160 hektar.
“Sudah disidangkan penetapan konsinyasi, sudah kami bayarkan ke PN[Pengadilan Negeri],”ujarnya ditemui usai sidang.
Selanjutnya, dana tersebut akan dimasukkan ke rekening bank yang ditunjuk. Namun, dana ganti rugi tersebut baru bisa diakses setelah proses pengadilan terkait polemik atas lahan tersebut memberikan hasil. Adapun, masih ada 2 persidangan terkait konflik terkait lahan PAG yang saat ini digelar di PN Wates.
Selain lahan PAG, sidang konsinyasi juga dilakukan untuk 3 lahan dengan hak milik warga. Total, terdapat 257 bidang lahan lagi yang akan menerima pembayaran dengan sistem konsinyasi sesuai penilaian dari tim apparaisal.
Sujiastono menyarankan warga untuk segera mengambil dana ganti ruginya.
“Uang itu angkanya tidak akan berubah, naik atau berbunga. Sebaiknya segera diambil agar nilai ekonominya tidak turun,”ujarnya.