Jogja
Rabu, 18 Januari 2017 - 14:01 WIB

UMK GUNUNGKIDUL : Duh, Masih Banyak Buruh Terima Gaji di Bawah UMK

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Buruh yang tergabung dalam berbagai serikat buruh di Jawa Timur berunjuk rasa di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Kamis (19/11/2015). (JIBI/Solopos/Antara/Zabur Karuru)

UMK Gunungkidul masih belum diterapkan secara menyeluruh oleh perusahaan

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Dinas Tenagakerja dan Transmigrasi (Disnaskertrans) Kabupaten Gunungkidul menyebut masih banyak perusahaan yang membayar buruh di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK). Di antaranya mengancam Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) jika harus membayar sesuai UMK.

Advertisement

Kepala Bidang Tenagakerja, Dinaskertrans Kabupaten Bantul, Sri Sari Mukti mengatakan masih terdapat perusahaan di Gunungkidul yang memberlakukan upah di bawah UMK. “Kebanyakan perusahaan yang bergerak di sektor toko waralaba, furniture ataupun mebel,” ujarnya kepada Harianjogja.com, Selasa (17/1/2017).

Pihaknya tidak mengetahui secara pasti perihal berapa besaran upah yang diberlakukan. Namun dirinya berani memastikan bahwa upah yang diterima buruh di Gunungkidul masih jauh dari UMK. Terutama sejumlah buruh penjaga toko waralaba yang dia perkirakan menerima upah sekitar Rp700.000 hingga Rp800.000 per bulan.

Kendati demikian Disnakertrans tak mempu berbuat banyak. Sri mengaku sudah pernah melakukan sidak ke sejumlah toko waralaba, namun malah pemilik toko di antaranya sempat mengancam untuk memutus hubungan kerja. Mereka mengaku tak kuat membayar karyawan sesuai dengan UMK.

Advertisement

Hal itu membuatnya putar otak supaya tak terjadi PHK, pasalnya di sisi lain sesuai peraturan bagi semua perusahaan baik besar ataupun kecil tanpa terkecuali harus memberlakukan UMK.

“Kemudian yang terjadi di sini [Gunungkidul] adalah kesepakatan [upah] supaya tidak terjadi PHK. Pokoknya harus kerja, yang penting buruh dapat bekerja dan perusahaan dapat tenaga kerja,” jelasnya.

Meskipun pengusaha itu ingin untung dan usahanya terus berkembang. Namun, kata dia, perusahaan harus tetap memperhatikan karyawan agar dapat memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Advertisement

Sehingga pihaknya tetap memberikan syarat bagi perusahaan yang memberlakukan upah di bawah UMK untuk menaikkan upah setiap tahunya. Minimal kata dia perusahaan harus menaikkan gaji Rp50.000 hingga Rp150.000 setiap tahun.

“Kalau tidak mau dinaikkan akan kami cek langsung. Akan kami lakukan audit. Mengaku rugi tapi masih bisa terus berjualan. Kalau merugi barang-barang yang dijual itu akan terlihat menyusut. Tapi yang terjadi malah pemiliknya bisa beli mobil lagi dan tokonya semakin besar,” kata Sri.

Sementara itu, Kepala Dinaskertrans Kabupaten Gunungkidul, Dwi Warna Widi Nugraha menyebut dalam pemberlakukan UMK 2017 tidak ada perusahaan yang melakukan penangguhan. “Buruh yang menyatakan tidak dibayar sesuai dengan UMK Rp1.337.650 juga belum ada,” ujarnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif