Jogja
Rabu, 18 Januari 2017 - 13:20 WIB

Sekolah di Jogja Belum Boleh Pungut Sumbangan

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pendaftaran Siswa Baru SD (JIBI/Harian Jogja/ Desi Suryanto)

Sekolah di Jogja belum boleh menarik sumbangan

Harianjogja.com, JOGJA-Dinas Pendidikan Kota Jogja belum membolehkan sekolah memungut sumbangan meski sudah ada Peraturan Menteri Pendidikan Permendkbud) Nomor 75 Tahun 2016 yang membolehkan sekolah menerima sumbangan.

Advertisement

Penyebabnya, pungutan sumbangan perlu mekanisme lebih lanjut.

“Kami sedang melakukan kajian dan pendalaman dulu,” kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Jogja Edy Heri Suasana di Balai Kota Jogja, Selasa (17/1/2017).

Edy mengatakan besaran sumbangan dari masyarakat untuk sekolah butuh persyaratan. Selain itu juga butuh berbagai tahapan mulai dari persetujuan komite sekolah dan orangtua murid, pertemuan, rencana anggaran pendapatan dan belanja sekolah (RAPBS), rapat kerja dan anggaran sekolah (RKAS), dan pengambilan keputusan penentuan besaran iuran.

Advertisement

Pihaknya juga akan menindaklanjuti Permendikbud tersebut melalui produk hukum turunan Perauran Walikota atau Keputusan Walikota sebagai pedoman. Produk hukum tersebut akan dibuat setelah ada pertemuan dengan Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah.

Saat ini, kata Edy, biaya pendidikan untuk sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) masih dibiayai dari dana APBD Kota Jogja alias gratis. “Kemungkinan [Permendikbud baru] bisa direalisasikan pertengahan tahun atau tahun ajaran baru,” ujar Edy.

Senada, Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) DIY, Kadarmanta Baskara Aji pun tidak ingin buru-buru menjalankan Permendikbud baru. Perlu ada kesepakatan dan koordinasi dengan semua dinas pendiikan kabupaten dan kota serta semua sekolah.

Advertisement

Aji mengaku masih bingung lembaga pendidikan mana yang dibolehkan menerima sumbanyan. Sebab, kata dia, ada Permendikbud Nomor 44 Tahun 2002 juga belum dicabut. Dalam permendikbud tersebut disebutkan untuk lembaga pendidikan SD dan SMP tidak ada pungutan. “Ini perlu ada tindaklanjut,” pungkasnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif