Soloraya
Rabu, 18 Januari 2017 - 22:40 WIB

PERJUDIAN SOLO : Berjudi Capjikia di Warung Makan, 3 Orang Ditangkap Polisi

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi judi capjiki (JIBI/Solopos/Dok.)

Perjudian Solo, tiga orang ditangkap polisi saat berjudi capjikia di warung makan.

Solopos.com, SOLO — Aparat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Solo menangkap tiga pejudi capjikia di sebuah warung makan wilayah Jajar Laweyan, Selasa (17/1/2017). Ketiga orang itu adalah DAP, 22, dan SPW, 28, warga Jajar Laweyan, serta RE, 29, warga Colomadu, Karanganyar.

Advertisement

Wakasatreskrim Polresta Solo, AKP Sutoyo, mewakili Kasatreskrim Polresta Solo, Kompol Agus Puryadi, mengatakan penangkapan ketiga pejudi tersebut berawal dari laporan masyarakat. Polisi langsung menindaklanjuti laporan dengan mendatangi lokasi.

“Kami mendapati tiga orang yang mencurigakan melakukan transaksi judi capjikia di warung makan. Polisi langsung menangkap mereka pukul 14.00 WIB,” ujar Sutoyo saat ditemui wartawan di Mapolresta Solo, Rabu (18/1/2017).

Sutoyo mengatakan RE merupakan bandar judi capjikia tersebut. Sementara bandar judi capjikia di atas SE masih buron. Barang bukti yang diamankan berupa uang tunai senilai Rp443.000, dua unit ponsel, buku catatan, dan paito.

Advertisement

“Omzet judi capjikia mencapai Rp700.000 sampai Rp800.000 per hari. Warga banyak memasang judi melalui pesan singkat di ponsel untuk mengelabui polisi,” kata dia.

Ia menambahkan ketiga pelaku dijerat Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman hukuman sepuluh tahun penjara atau denda Rp25 juta. Salah seorang pelaku judi capjikia, RE, mengaku tertarik menjadi penambang capjikia karena hasilnya besar yakni Rp300.000 per hari. Upah tersebut lebih besar dibandingkan pendapatannya sebagai tukang sol sepatu keliling .

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif