News
Rabu, 18 Januari 2017 - 06:30 WIB

Mendekam di LP, Saipul Jamil Ciptakan Lagu "Sanggupkah Setia"

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Saipul Jamil wefie (Daily Mail)

Meski mendekam di LP dan diperiksa dalam kasus dugaan suap, Saipul Jamil menciptakan lagu baru. Judulnya, Sanggupkah Setia.

Solopos.com, JAKARTA — Mendekam di lembaga pemasyarakatan (LP) rupanya tidak membuat pedangdut Saipul Jamil hanya berdiam diri sembari meratapi nasib. Justru, tersangka tindak pidana suap panitera pengganti Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara itu telah menciptakan satu lagu yang kelak akan dirilisnya.

Advertisement

Sanggupkah Setia, begitu judul lagu yang diciptakan oleh Saipul Jamil di dalam LP. “Ya walaupun mungkin badan saya di penjara tapi karir saya tetap berjalan. Menulis lagu ini untuk fans saya, judulnya Sanggupkah Setia,” ujarnya setelah menjalani pemeriksaan kurang lebih selama 8 jam di Gedung KPK, Selasa (17/1/2017).

Dalam kesempatan itu, Ipul rupanya lebih memilih untuk bernyanyi ketimbang mengungkapkan apa saja yang ditanyakan oleh tim penyidik dalam pemeriksaan tersebut.

“Sanggupkah kau setia
Menemani Bang Ipul di sini saat aku merana,
Dalam duka terperih.
Bukan mauku, ini takdir yang Kuasa.
Melalui semua ini terlahirlah cinta sejati.”

Advertisement

Terlepas dari lagu itu, kuasa hukum mantan suami Dewi Persik itu mengungkapkan kliennya hanya dimintai konfirmasi terkait pemberian uang kepada panitera dan hakim. “Mengonfirmasi terkait pemberian uang, ada enggak komunikasi Ipul dengan Rohadi dan Hakim,” kata Arvid.

Di sisi lain, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pemeriksaan kedua yang dilakukan terhadap Saipul Jamil sebagai salah satu tersangka dalam kasus suap itu, juga untuk mengonfirmasi sumber dana tersebut.

“Tersangka SJM hari ini dilanjutkan karena kemarin sudah diperiksa, kami masih terus mengkonfirmasi terkait alur pemberian penerimaan dan juga sumber dana dalam indikasi kasus suap yang dilakukan oleh yang bersangkutan,” ujar Febri.

Advertisement

KPK kembali memanggil Saipul Jamil (SJM) untuk diperiksa atas dugaan tindak pidana korupsi memberi hadiah atau janji terkait perkara kepada Rohadi, panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Pemeriksaan tersebut merupakan lanjutan dari pemeriksaan yang dilakukan Senin kemarin.

Kasus suap ini bermula saat KPK menangkap tangan kakak Saipul Jamil bernama Samsul Hidayatullah, panitera pengganti PN Jakut Rohadi, dua pengacara Saipul yakni Bertha Natalia Ruruk Kariman dan Kasman Sangaji pada Juni silam. Tangkap tangan ini didasari dari kecurigaan atas vonis yang diberikan majelis hakim PN Jakut terhadap Saipul Jamil.

Majelis hakim hanya menghukum Saipul tiga tahun penjara dari tuntutan tujuh tahun yang diajukan jaksa. Dalam operasi tangkap tangan itu, KPK menyita uang sebesar Rp250 juta. Uang yang diduga bersumber dari Saipul itu ditenggarai untuk memperingan hukumannya.

Di sisi lain, majelis hakim juga telah menjatuhkan vonis terhadap Rohadi tujuh tahun kurungan penjara dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan. Dalam pengembang kasus ini, KPK juga telah menetapkan Saipul sebagai tersangka pada 21 Desember 2017. Saipul diduga terbukti menyuap Rohadi buat memperingan hukumannya di PN Jakut.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif