Jogja
Rabu, 18 Januari 2017 - 03:20 WIB

KEBAKARAN BANTUL : BPBD Bangun 3 Pos Damkar

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pemadam kebakaran bersama warga saat melakukan simulasi bencana kebakaran di Kampung Mrican, Giwangan, Minggu (11/12/2016). (Yudho Priambodo/JIBI/Harian Jogja)

Kebakaran Bantul mendapat perhatian salah satunya dengan penambahan pos damkar

Harianjogja.com, BANTUL--Tingginya angka kebakaran, baik yang menimpa lahan maupun bangunan di Bantul memaksa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul untuk segera menambah infrastruktur terkait unit pemadam kebakaran.

Advertisement

Di tahun 2017 ini, dengan modal anggaran sekitar Rp450 juta, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Bantul menyiapkan pembangunan pos pemadam kebakaran di tiga lokasi yang berbeda.

Ketiga titik yang dimaksud adalah di Desa Wukirsari Kecamatan Imogiri, Desa Banguntapan Kecamatan Banguntapan, dan Desa Tirtonirmolo Kecamatan Kasihan. “Pekan ini ketiga titik itu semuanya siap bangun,” katanya kepada wartawan, Senin (16/1/2017) pagi.

Ia menambahkan, untuk bangunannya sendiri, sebenarnya tak membutuhkan area yang luas. Menurutnya, dengan ukuran 9 X10 meter saja, bangunan pos pemadam kebakaran sudah bisa difungsikan.

Advertisement

Dengan ukuran itu, setidaknya bisa memuat hingga dua mobil pemadam kebakaran. “Sedangkan kantornya di tingkat atas. Di bawah bisa untuk garasi mobil [pemadam kebakaran],” terang Dwi.

Adanya tambahan tiga pos itu, Bantul kini memiliki total empat pos pemadam kebakaran. Satu pos yang selama ini berada di kompleks Kantor BPBD Bantul nantinya akan difungsikan sebagai pos induk.

Hingga kini, pihaknya masih mengerjakan Detail Engineering Design (DED) pembangunan ketiga unit itu. Rencananya mulai Februari mendatang, pembangunan fisik sudah bisa dimulai. “Batas waktunya, sekitar 50 hari,” katanya.

Advertisement

Terpisah, Komandan Unit Pemadam Kebakaran BPBD Bantul Khamdani menjelaskan, selama ini operasional pemadam kebakaran memang kerap terkendala oleh jarak lokasi kebakaran.

Dijelaskannya, standar pelayanan pemadam kebakaran yang sesuai regulasi pemerintah selama ini belum sepenuhnya dicapai oleh Bantul. Sesuai regulasi yang berlaku, standar pelayanan kebakaran permukiman haruslah tak lebih dari 15 menit, sedangkan untuk lahan dan hutan tak lebih dari 60 menit.

“Karena terkendala jarak, kami belum bisa mencapai standar itu,” kata Khamdani.

Itulah sebabnya, dengan adanya tambahan tiga pos itu, ia berharap bisa memangkas waktu tempuh armada menuju titik lokasi kebakaran. Menurutnya tiga lokasi baru itu sudah cukup mewakili titik-titik yang selama ini terbilang rawan terjadinya kebakaran, baik lahan, hutan maupun bangunan.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif