News
Selasa, 17 Januari 2017 - 16:30 WIB

Salah Tulis Tanggal, Polisi yang Bersaksi di Sidang Ahok Dikritik Hakim

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok bersiap menjalani persidangan lanjutan kasus dugaan penistaan agama di auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (3/1/2017). (JIBI/Solopos/Antara/Dharma Wijayanto)

Polisi dari Polresta Bogor yang bersaksi di sidang kasus Ahok dikritik hakim lantaran salah tulis tanggal saat menerima laporan.

Solopos.com, JAKARTA — Majelis hakim sempat menyentil anggota Polresta Bogor Iptu Ahmad Hamdani yang bersaksi di sidang kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan. Polisi itu dinilai tak jeli saat menerima laporan dari Willyudin Dhani.

Advertisement

Iptu Ahmad Hamdani memang mengaku tidak jeli perihal pencatatan tanggal yang ternyata tidak sesuai antara hari pelaporan Ahok terkait ceramahnya di Kepulauan Seribu yang akhirnya dinilai mengandung unsur penistaan agama.

Dalam laporan polisi (LP), Ahmad mengetik laporan penistaan agama pada “Jumat 6 September 2016”, padahal harusnya “Kamis 6 September 2016”. Selain itu, kejadian yang dianggap dugaan penodaan agama itu terjadi pada 27 September 2017. “Di kantor ruangan Anda apa ada kalender? Atau kalendernya berubah-ubah tiap bulan?” tanya seorang hakim kepada saksi Ahmad, Selasa (17/1/2017), dikutip Solopos.com dari Okezone.

Mendapat pertanyaan itu, Ahmad mengaku salah tulis kepada pelapor. Dia juga mengatakan tidak ada penolakan dari pelapor terkait isi laporan tersebut, dan telah ditandatangani oleh pelapor yakni Wilyudin. “Anda harus serius kalau menulis tempat [waktu]. Enggak boleh begini, ini kan mengingat nasib orang lain,” kata Hakim.

Advertisement

Hakim mengingatkan bahwa polisi harus mengecek kembali laporan pelapor. Bahkan dalam hal itu harusnya Ahmad menanyakan soal jarak kejadian dan pelapor yang rentannya hampir sebulan. “Enggak ada alasan. Ini untuk pekerjaan saudara ke depan supaya tepat. Kalau tak tepat dilaporkan dan ditanyakan ke pelapor,” tegas Hakim.

Sebelumnya, laporan disampaikan Willyudin ke Polresta Bogor tertulis “Ahok menistakan agama pada Jumat 6 Oktober 2016”. Hal itu dipermasalahkan Tim Kuasa Hukum Ahok mengingat laporan tak sesuai dengan fakta yang terjadi.

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Kasus Ahok Polresta Bogor
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif