News
Selasa, 17 Januari 2017 - 18:30 WIB

Mabes Polri Sebut Polisi Boleh Jadi Pembina Ormas

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kapolda Jabar Irjen Pol Anton Charliyan (kiri) bersalaman dengan mahasiswa saat Pendidikan Bela Negara (PBN) dihalaman Kampus Universitas Negeri Siliwangi (Unsil) Kota Tasikmalaya, Senin (9/1/2017). (JIBI/Solopos/Antara/Adeng Bustomi)

Mabes Polri menyatakan polisi boleh menjadi pembina ormas asalkan memperoleh izin dari pimpinan.

Solopos.com, JAKARTA — Kadiv Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar menyatakan bahwa seorang polisi dibolehkan untuk menjadi pembina sebuah organisasi kemasyarakatan (ormas) asalkan memperoleh izin dari pimpinan. Artinya, apa yang dilakukan Irjen Pol Anton Charliyan sebagai pembina Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI), diperbolehkan.

Advertisement

“Kalau menjadi anggota tidak boleh, tapi kalau jadi pembina atau penasihat, boleh. Pembina kan di luar anggota, tugasnya mengarahkan, menasehati,” kata Boy menanggapi Kapolda Jabar Irjen Pol Anton Charliyan yang menjadi pembina ormas GMBI, Selasa (17/1/2017), dikutip Solopos.com dari Okezone.

Pasalnya, kata Boy, salah satu tugas kepolisian adalah membina masyarakat. Namun ormas yang dibina tersebut tidak boleh melakukan kegiatan yang bertentangan dengan Pancasila. Ia mencontohkan dirinya yang saat ini merangkap sebagai Ketua Perbakin di Banten. “Saya kan tugas di Mabes, tapi juga membina olah raga,” kata mantan Kapolda Banten tersebut.

Menurutnya, sebelum menduduki jabatan pembina, seorang polisi harus melalui serangkaian prosedur untuk mendapatkan izin dari pimpinan Polri.

Advertisement

“Biasanya lapor ke Kapolri. Yang penting tugas kepolisian tidak ditinggalkan. Jadi komunitas-komunitas masyarakat itu tidak lepas dari pantauan kami, mereka akan jadi target penyuluhan dan pembinaan. Jadi itu [polisi merangkap pembina ormas] tidak masalah. Tapi kalau tergabung dalam perusahaan, jadi komisaris atau direktur utama, itu tidak boleh,” terang Boy.

Hal ini juga diamini oleh Karopenmas Polri Brigjen Pol Rikwanto. Dalam Peraturan Kapolri (Perkap) No. 14/2011 tentang Kode Etik Polri Pasal 16 huruf d, menyebutkan bahwa anggota polisi dilarang menjadi pengurus atau anggota organisasi tertentu tanpa seizin Kapolri. Namun, dalam hal ini Anton sudah mendapat izin dari Polri untuk membina GMBI.

“Di Perkap Pasal 16 yang dilarang jadi pengurus atau anggota ormas tertentu atau LSM tanpa seizin pimpinan. Tapi Kapolda Jabar jadi Pembina GMBI sudah seizin pimpinan,” kata Rikwanto.

Advertisement

Menurut dia, anggota polisi memang kerap diminta sebagai pembina di salah satu ormas atau perkumpulan tertentu. Bahkan, tak hanya perwira tinggi, anggota polisi berpangkat rendah pun kerap diminta membina ormas.

“Seperti Bhabinkamtibmas juga sering diminta jadi pembina klub sepak bola antar kampung dan itu biasa. Boleh saja, selama itu dilaporkan dan ada restu dari pimpinan,” sebut Rikwanto. Baca juga: Ini Kisah di Balik Masuknya Kapolda Jabar Sebagai Pembina GMBI.

Sementara itu, dalam wawancara Kompas TV dengan Kapolda Jabar, menyatakan hampir semua pejabat di Indonesia menjadi pembina organisasi. Dirinya menegaskan dirinya bukan hanya menjadi pembina ormas tertentu saja, melainkan ada 35 organisasi yang dia bina. Dia juga membandingkan dengan Presiden RI sebelumnya yang juga menjadi pembina parpol.

“Saya pembina 35 organisasi, saya pembina karate, silat, voli, dan sebagainya. Bahkan, dulu presiden terdahulu, juga pembina partai politik. Pembina itu di luar struktural, bahkan ketika serah terima jabatan di Sulsel, diserahterimakan ke saya sebagai pembina voli, karate, ormas dan lain-lain. Tugas Polri itu pembinaan masyarakat, termasuk organisasi,” kata Anton Charliyan dalam wawancara yang ditayangkan pada Selasa (17/1/2017).

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif