Jatim
Selasa, 17 Januari 2017 - 16:05 WIB

KORUPSI MADIUN : Dalami Kasus Bambang Irianto, KPK Periksa 17 Saksi

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Suasana Gedung Bhara Makota, Kota Madiun, Selasa (17/1/2017). (Abdul Jalil/JIBI/Madiunpos.com)

Korupsi Madiun, sebanyak 17 saksi diperiksa penyidik KPK terkait kasus yang menjerat Wali Kota Madiun, Bambang Irianto.

Madiunpos.com, MADIUN — Sebanyak 17 saksi diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (17/1/2017). Saksi yang diperiksa yaitu terdiri dari pejabat setingkat kepala badan, kepala dinas, kepala bagian, kepala bidang, unsur swasta, notaris PPAT, dan pengurus koperasi.

Advertisement

Pemeriksaan 17 saksi itu dilakukan di Gedung Bhara Makota, Kota Madiun.

Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan ada 17 saksi yang diperiksa untuk tersangka Bambang Irianto yang juga Wali Kota Madiun. Namun, ia mengaku tidak bisa menyebut nama-nama saksi tersebut.

“Kami belum bisa sampaikan nama-nama saksinya, namun ada unsur-unsur pejabat setingkat kepala badan, kepala bagian, kepala dinas, kepala bidang, unsur swasta, dan pengurus koperasi,” kata dia dalam pesan singkat, Selasa.

Advertisement

Salah satu yang diperiksa penyidik KPK yaitu M. Ali Fauzi, manajer proyek Pasar Besar Madiun. Ali menuturkan ada beberapa pejabat Pemkot Madiun yang diperiksa penyidik KPK.

Dia mengaku mendapat sejumlah pertanyaan mengenai proyek Pasar Besar Madiun. Namun, dia enggan untuk menjelaskan pertanyaan apa saja yang ditanyakan penyidik. “Soal PBM, tidak ada yang lainnya,” ujar dia singkat.

KPK menetapkan Wali Kota Madiun Bambang Irianto sebagai tersangka pada kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Pasar Besar Madiun (PBM) tahun 2009-2012 senilai Rp76,5 miliar. KPK menahan Bambang Irianto pada 23 November 2016 lalu.

Advertisement

Bambang ditetapkan sebagai tersangka karena diduga baik langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan, yang pada saat dilakukan perbuatan untuk seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya, atau menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Atau menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatan atau yang menurut pikiran orang yang memberikan ada hubungan dengan jabatannya terkait pembangunan Pasar Besar Kota Madiun tahun 2009-2012.

Atas perbuatannya, Bambang Irianto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif