Soloraya
Selasa, 17 Januari 2017 - 07:10 WIB

Kartu BPJS Sempat Tak Bisa Digunakan, THL Damkar Klaten Protes

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Beberapa Petugas Pemadam Kebakaran (Damkar) Klaten menunjukkan kartu BPJS kesehatan di Kantor BPBD Klaten, Senin (16/1/2017). (Ponco Suseno/JIBI/Solopos)

THL damkar Klaten memprotes BPBD karena kartu BPJS mereka sempat tak bisa digunakan.

Solopos.com, KLATEN — Sejumlah tenaga harian lepas (THL) Pemadam Kebakaran (Damkar) Klaten mendatangi Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Klaten, Senin (16/1/2017). Mereka mengajukan protes karena kartu BPJS salah satu dari mereka sempat tak bisa digunakan.

Advertisement

Keterlambatan pembayaran premi jaminan kesehatan mereka oleh BPBD dinilai menjadi penyebab THL Damkar Klaten tak dapat memanfaatkan fasilitas layanan kesehatan tersebut. Berdasarkan informasi yang dihimpun Solopos.com, keterlambatan pembayaran premi jaminan kesehatan bagi THL Damkar Klaten baru diketahui awal Januari 2017.

Waktu itu, salah seorang THL Damkar Klaten, Dony Fajar Pamungkas, menjalani opname lantaran sakit flek paru-paru di Rumah Sakit (RS) Khusus Paru Klaten. Biaya perawatan itu mencapai Rp4 juta.

Seharusnya biaya perawatan itu gratis karena Dony menggunakan layanan BPJS kesehatan. Tapi, Dony diminta membayar premi kesehatan yang belum dibayarkan sejak November 2016.

Advertisement

“Semula, kartu BPJS kesehatan itu tak bisa digunakan. Saya disuruh membayar premi kesehatan senilai Rp100.200 per November 2016. Akhirnya, teman-teman THL membayar premi itu dengan uang kas. Setelah dibayar, BPJS kesehatan saya dapat digunakan kembali. Dari kasus ini, baru diketahui ada keterlambatan pembayaran premi,” kata Dony.

Hal senada dijelaskan anggota Damkar Klaten lainnya, Heribertus. Kedatangan anggota Damkar Klaten ke BPBD hanya untuk meminta penjelasan terkait keterlambatan pembayaran premi jaminan kesehatan tersebut.

“Saat kasus Dony itu, Damkar Klaten masih di bawah BPBD Klaten [saat ini di bawah Satpol PP]. Makanya, kami mempertanyakan ke BPBD Klaten. Tadi [kemarin] sudah dijelaskan hal itu terkait persoalan teknis dan administrasi menjelang peralihan dari BPBD Klaten ke Satpol PP. Saat ini, semua THL di sini sudah bisa menggunakan kartu BPJS kesehatan itu,” katanya.

Advertisement

Anggota Damkar Klaten lainnya, Irwan Santosa, mengatakan pekerjaan petugas Damkar Klaten memiliki risiko tinggi. Sudah sepantasnya petugas Damkar diikutkan dalam jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan.

“Dengan adanya pengalaman Dony ini, kami jadi tahu semuanya. Saat ini, kami sudah nyicil ayem karena bisa menggunakan kartu BPJS kesehatan,” katanya.

Terpisah, Kepala BPBD Klaten, Bambang Giyanto, mengatakan keterlambatan pembayaran premi jaminan kesehatan disebabkan pelimpahan aset dan sumber daya manusia (SDM) Damkar Klaten dari BPBD Klaten ke Satpol PP Klaten. “Persoalan itu sudah selesai. Kalau BPJS ketenagakerjaan, kami memang menganggarkan hal itu. Saat ini, kami sudah mengupayakan uang operasional Rp500.000 per kejadian,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif