Jogja
Senin, 16 Januari 2017 - 01:40 WIB

PENGELOLAAN WISATA SLEMAN : Desa Wisata dan Pokdarwis Bisa Gunakan Perdes

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi objek wisata di Kabupaten Sleman, DIY. (JIBI/Harian Jogja/Bernadheta Dian Saraswati)

Para pengelola wisata bisa menggunakan perdes maupun aturan keputusan bersama yang disepakati.

Harianjogja.com, SLEMAN– Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (disbudpar) Sleman mengimbau kepada seluruh pengelola desa wisata dan kelompok sadar wisata di Sleman untuk menggunakan peraturan desa (perdes) sebagai dasar hukum untuk mengelola kawasan wisata baru.

Advertisement

Hal tersebut disampaikan karena aturan atau rancangan Standart Operasional Prosedure (SOP) terkait pengelolaan wisata baru direncakan akan dibuat pada tahun ini.

Sekretaris Disbudpar Sleman, Endah Tri Widiastuti mengatakan selama menunggu aturan dari pemerintah daerah jadi, para pengelola wisata bisa menggunakan perdes maupun aturan keputusan bersama yang disepakati dan diketahui oleh bupati. Kata dia, dasar hukum tersebut haruslah dimiliki, supaya dalam mengelola kawasan wisata memiliki rujukan yang jelas.

“Dengan perdes bisa, dengan aturan yang disepakati bersama oleh pokdarwis dak diketahui bupati juga bisa. Supaya lebih jelas aturannya dalam pengelolaan seperti penarikan retribusi, tarif parkir dan pengelolaan kulinernya,” katanya, Minggu (15/1/2017).

Advertisement

Sehingga demikian kata dia, dengan adanya dasar hukum tersebut tidak akan ada pengelola wisata yang memanfaatkan waktu seperti liburan untuk menarik biaya lebih tinggi. Dikatakannya Endah, dalam aturan yang akan dibuat oleh pemerintah nantinya juga akan mengatur semua ketentuan dari pengelolaan mulai dari penarikan retribusi, tarif parkir, pengelolaan oleh-oleh, pengelolaan kuliner, pengadaan akses jalan menuju lokasi wisata, dan pembuatan fasilitas yang menunjang bagi wisatawan.

Sementara itu Ketua pengelola Desa Wisata Sambirejo, Prambanan, Kholiq Widianto mengatakan, selama ini sebelum adanya aturan dari pemkab membuat pengelolaan kawasan wisata Tebing Breksi menggunakan payung hukum dari perdes.

Dengan demikian semua ketentuan yang ada dalam wisata tersebut sudah ditentukan dan menjadi kesepakatan bersama oleh warga dan diketahui oleh pemerintah.

Advertisement

“Selama belum ada payung hukum dari pemkab, kami menggunakan perdes. Kemudian karena kami juga masih berkembang maka ketentuan untuk retribusi masih kami pungutan seikhlasnya. Yang sudah ditentukan tarif parkirnya,” katanya.

Ia juga menjelaskan, adanya peraturan desa yang sudah disepakati bersama tersebut juga yang melandasi pengelola untuk memberikan pelayanan wisata yang baik bagi wisatawan. Adanya libur panjang selama ini lantas tidak dijadikan sebagai aji mumpung masyarakat untuk mencari keuntungan.

“Ya kami kan mengikuti perdes yang sudah disepakati. Jadi kami lantas tidak asal-asalan. Bahkan saat libur panjang hanya tarif parkir saja yang naik, selain itu tidak. Parkir karena kami juga terbatas oleh tempat sementara pengunjung sangat banyak,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif