Jatim
Senin, 16 Januari 2017 - 19:05 WIB

PENCURIAN MADIUN : 12 Kali Mencuri Motor, 2 Warga Magetan Ditangkap Polisi

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Nur Rahman, 49, salah satu pencuri yang ditahan di Mapolres Madiun Kota bersama dua sepeda motor hasil curiannya. Foto diambil Senin (16/1/2017). (Abdul Jalil/JIBI/Madiunpos.com)

Pencurian Madiun, dua pencuri sepeda motor di Madiun ditangkap polisi di Pekalongan.

Madiunpos.com, MADIUN — Aparat Satreskrim Polres Madiun Kota menangkap dua pencuri spesialis sepeda motor yang telah beraksi di belasan lokasi di Madiun.

Advertisement

Saat ini kedua pelaku itu meringkuk di tahanan Mapolres Madiun Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka. Kedua pencuri itu yaitu Nur Rahman, 49, bekerja sebagai buruh tani, warga Desa Kembangan, Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Magetan, dan Sadinem, 48, warga Desa Kembangan, Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Magetan.

Kasatreskrim Polres Madiun Kota, AKP Logos Bintoro, mengatakan kedua tersangka ditangkap di Pekalongan, Jawa Tengah, awal 2017 lalu. Kedua tersangka ini ditangkap di tempat persembunyian mereka setelah masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak pertengahan 2016.

Dari keterangan tersangka, mereka sudah mencuri di 12 tempat di Kabupaten Madiun dan Kota Madiun sejak 2016. “Mereka menyasar sepeda motor. Saat terendus petugas, mereka lari ke tempat persembunyian mereka di Pekalongan. Akhirnya awal 2017 bisa kami tangkap,” jelas dia kepada wartawan di Mapolres Madiun Kota, Senin (16/1/2017).

Advertisement

Logos menuturkan kedua tersangka ini kali terakhir beraksi pada Jumat (1/7/2016) sekitar pukul 12.30 WIB di halaman Masjid Ichwanul Muchlisin di Desa Pucangrejo, Sawahan, Kabupaten Madiun. Saat itu, kedua tersangka janjian bertemu di SPBU Maospati kemudian berangkat mencari sasaran.

Sesampainya di tempat parkiran masjid tersebut, mereka melihat sepeda motor Honda Vario Techno 125 warna hitam terparkir. Kedua pelaku kemudian berhenti dan membagi peranan masing-masing.

Nur Rahman bertugas mengawasi situasi sekitar masjid dan tersangka Sadinem sebagai eksekutor atau pengambil sepeda motor. Mereka mencuri sepeda motor yang terkunci itu menggunakan kunci T yang sudah disiapkan dari rumah.

Advertisement

“Setelah mendapatkan sepeda motor itu, keduanya langsung pergi ke Desa Winong, Kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan, lalu menjual sepeda motor itu ke penadah,” ujar Logos.

Dia menuturkan barang hasil curian dijual di beberapa tempat di Karesidenan Madiun. Sedangkan hasil penjualan untuk foya-foya.

Polisi masih mengembangkan kasus tersebut karena diduga barang hasil curian dijual di beberapa daerah. “Kami masih mendalami kasus ini. Kami juga masih mencari tahu siapa penadah barang hasil curian ini,” jelas dia.

Barang bukti yang disita polisi dari kedua tersangka itu adalah sepeda motor Honda Supra berpelat nomor D 3138 EY, sepeda motor Honda Beat berpelat nomor B 3037 UCH, handphone merek Oppo, handphone merek Asiafone, sandal merek Nikko, beberapa bagian sepeda motor, paku baja, mesin gergaji, dan kunci Y.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif