Soloraya
Senin, 16 Januari 2017 - 23:40 WIB

PENCABULAN WONOGIRI : Kenalan via Facebook, Siswi SMK Dicabuli hingga 4 Kali

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pencabulan (JIBI/Solopos/Dok.)

Pencabulan Wonogiri, seorang siswi SMK menjadi korban pencabulan teman yang dikenalnya via Facebook.

Solopos.com, WONOGIRI — Seorang siswi SMK asal Giritontro, Wonogiri, Bi, 15, menjadi korban pencabulan oleh pemuda yang dikenalnya lewat media sosial Facebook. Pemuda tersebut, Giri Arjianto, 20, warga Desa Jimbar, Pracimantoro, Wonogiri, kini sudah ditangkap dan ditahan aparat Polsek Pracimantoro.

Advertisement

Kejadiannya bermula saat Giri berkenalan dengan Bi melalui Facebook. Beberapa waktu setelah itu, Giri mengajak Bi bertemu dan berpelesir. Setelah itu, Giri mengajak Bi singgah di rumahnya dan mengajak Bi berhubungan intim. Namun, Bi menolak ajakan tersebut.

Setelah itu, mereka masih sering bertemu dan berpelesir bersama. Setiap bertemu, Giri tak pernah absen mengajak korban berhubungan badan. Karena saking seringnya dirayu dan diajak berhubungan badan, Bi akhirnya menuruti permintaan Giri di rumah pelaku pada Maret 2016.

Dari keterangan yang diperoleh Solopos.com, Giri sudah berhubungan intim dengan Bi sebanyak empat kali dan selalu berlangsung di rumah Giri. Kali terakhir mereka berhubungan badan pada Agustus 2016.

Advertisement

Tak diketahui sejak kapan mereka menjadi sepasang kekasih, namun hubungan asmara mereka berakhir pada September 2016.

Kapolsek Pracimantoro, AKP Darmanto, mewakili Kapolres Wonogiri, AKBP Ronald Reflie Rumondor, mengatakan Bi tidak masuk sekolah sejak Jumat (6/1/2017). Kepala sekolah tempat Bi menimba ilmu lalu memanggil orang tua Bi pada Senin (16/1/2017).

Kepala sekolah menanyakan kenapa Bi tidak masuk sekolah. Awalnya Bi beralasan tidak masuk sekolah karena ingin bekerja. Namun, setelah dijejali pertanyaan bertubi-tubi, Bi akhirnya mengaku tidak masuk sekolah karena telah berhubungan badan dengan Giri.

Advertisement

“Awalnya orang tua korban melapor ke Polsek Giritontro. Namun, karena kejadiannya di rumah pelaku, yakni di Kecamatan Pracimantoro, akhirnya Kapolsek Giritontro merekomendasikan untuk melapor ke Polsek Pracimantoro,” kata Darmanto saat dihubungi Solopos.com, Senin.

Setelah mendapat laporan, polisi menangkap Giri dan menyita satu unit sepeda motor berpelat nomor AD 3680 GO dan satu unit telepon seluler. Selanjutnya, Polsek Pracimantoro melapor ke Unit PPA Polres Wonogiri agar dilakukan visum terhadap Bi.

Pelaku dijerat Pasal 88 UU No. 35/2014 tentang Perubahan atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif