News
Senin, 16 Januari 2017 - 21:30 WIB

Kuasa Hukum Ahok Laporkan Habib Novel ke Polda Metro

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok bersiap menjalani persidangan lanjutan kasus dugaan penistaan agama di auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (3/1/2017). (JIBI/Solopos/Antara/Dharma Wijayanto)

Kuasa hukum Ahok melaporkan Habib Novel atas pernyataannya saat bersaksi di sidang kasus dugaan penistaan agama pekan lalu.

Solopos.com, JAKARTA — Tim Kuasa Hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Gubernur nonaktif DKI Jakarta, yang saat ini menjadi terdakwa atas kasus penistaan agama, resmi melaporkan Novel Chaidir Hasan atau yang lebih dikenal sebagai Habib Novel.

Advertisement

Kuasa hukum Ahok, Rolas B. Sitinjak, menyebutkan pihaknya melaporkan Novel karena Sekjen DPD FPI Jakarta itu dianggap telah melakukan pencemaran nama baik atau fitnah dan atau memberikan keterangan palsu di bawah sumpah.

“Hari ini, kita sebagai tim pengacara telah melaporkan Habib Novel dengan pasal 310, 311, 316, dan 242 [KUHP], yang mana dugaan Habib Novel telah melakukan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik,” sebut Rolas seusai membuat laporan di SPKT Polda Metro Jaya, Senin (16/1/2017).

Menurutnya, dalam persidangan sebelumnya, Novel menyebutkan bahwa Ahok telah merekayasa kasus Novel sehingga Sekjen DPD FPI Jakarta itu harus mendekam di penjara. Selain itu ada pula pernyataan lain yang diperkarakan, yakni ketika Novel menyebut bahwa Ahok telah membunuh dua orang anak buahnya.

Advertisement

“Kira-kira ini materi hukumnya. Padahal, perkaranya jauh beda. Itu perkara yang sudah diputus sama pengadilan dan kita enggak usah kasih komentar, itu sudah ada putusannya,” katanya.

Adapun dalam pelaporan ini, pihaknya membawa beberapa barang bukti berupa hasil rekaman sidang, transkrip dari rekaman tersebut. dan sejumlah berita terkait pernyataan Novel mengenai Bupati Belitung Timur periode Desember 2005-Desember 2006 tersebut. Laporan ini tercatat dalam LP/257/ I/ 2017/ PMJ, Ditreskrimum tertanggal 16 Januari 2017.

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Habib Novel Kasus Ahok
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif