Jogja
Senin, 16 Januari 2017 - 19:20 WIB

KRIMINAL SLEMAN : DPO 3 Bulan, Pelaku Klithih Berujung Penganiayaan Ditangkap

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pelaku saat berada di Mapolsek Gamping dengan barang bukti sebuah pedang plat besi sepanjang satu meter, Senin (16/1/2017). (Yudho Priambodo/JIBI/Harian Jogja)

Kriminal Sleman berupa aksi klithih yang terjadi pada September tahu lalu berhasil tertangkap pelakunya

Harianjogja.com, SLEMAN– Bersembunyi selama tiga bulan pelaku penganiayaan dengan senjata tajam terhadap rombongan pelajar di Dusun Mayangan Gamping pada akhir September lalu berhasil ditangkap petugas kepolisian.

Advertisement

ER, 17, warga Jetis Yogyakarta, ditangkap karena terbukti bersalah setelah melakukan penganiayaan yang menyebabkan tiga orang terluka.

Kapolsek Gamping Kompol Herwinedi mengatakan pelaku berhasil ditangkap dipersembunyiannya di sebuah rumah di daerah Kricak, Tegalrejo. Sebelumnya selama tiga bulan pelaku berpindah-pindah tempat persembunyian untuk menghilangkan jejak.

“Sejak kejadian pelaku selalu berpindah-pindah tempat untuk sembunyi. Sampai akhirnya kita temukan pelaku di daerah Kricak,” katanya, Senin (16/1/2017).

Advertisement

Dikatakannya, aksi kekerasan yang dilakukan oleh pelaku berawal saat pelaku dan teman-temannya pergi mengendarai tiga sepeda motor ke daerah Godean. Mereka hendak melakukan penyerangan terhadap sekolah lain karena salah satu kawan dari gerombolan tersebut memiliki masalah dengan salah satu siswa yang hendak diserang.

Namun karena tidak menemukan siswa yang diincar, kemudian rombongan pulang. Namun, di pertengahan jalan gerombolan pelaku tersebut justru bertemu dengan gerombolan korban yang ternyata geng sekolahnya juga memiliki masalah dengan geng sekolah pelaku.

“Motifnya jadi permusuhan antar geng sekolah. Bertemu di jalan saling lihat kemudian korban di babat dari belakang,” ujarnya.

Advertisement

Kapolsek menambahkan saat berpapasan tersebut pelaku dengan menggunakan pedang sepanjang satu meter langsung mengejar dan menyerang korban. Serangan membabi buta dari pelaku mengakibatkan tiga orang pelajar MB, 17, MPD, 17 dan MRA, 17 mengalami luka di bagian punggung.

Sementara itu Kanit Reskrim Polsek Gamping AKP Ngadi mengatakan dari enam pelaku yang dilaporkan, saat ini pihaknya baru berhasil menangkap satu pelaku. “Dua masih menjadi DPO, tiga orang lainnya yang menjongki motor masih dalam pengejaran,” kata Ngadi.

Kepada penyidik pelaku ER mengaku bahwa pedang yang digunakan untuk melukai para korban dibuatnya sendiri dari sebuah olat besi. Kata dia, berbekal ilmu saat praktik sewaktu sekolah dulu dia mampu membuat pedang.

Kini pelaku yang harus mendekam di penjara Mapolsek Gamping akan terancam dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, UU darurat nomer 12/51, serta pasal 80ayat 2 UU perlindungan anak. “Ancaman hukumannya 5-15tahun penjara,” pungkas Ngadi.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif