News
Senin, 16 Januari 2017 - 15:35 WIB

Buntut Bentrok GMBI Vs FPI, DPR akan Panggil Kapolri

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Massa dari Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Kota Bandung melakukan aksi unjuk rasa terkait kasus pelecehan Pancasila dan pelecehan budaya Sunda di depan Mapolda Jabar, di Bandung, Jawa Barat, Rabu (11/1). Mereka meminta Polda Jabar agar segera memproses hukum dan menangkap Habib Rizieq yang telah melakukan penistaan terhadap simbol negara Pancasila serta pelecehan budaya Sunda yang mempelesetkan bahasa Sampurasun menjadi Campur Racun guna mendukung terciptanya penegakan hukum di Indonesia. (JIBI/Solopos/Antara/Fahrul Jayadiputra)

Buntut bentrokan antar massa GMBI vs FPI pekan lalu, Komisi VII DPR akan memanggil Kapolri.

Solopos.com, JAKARTA — Komisi III DPR segera menggelar rapat kerja dengan Kapolri untuk menanyakan kewenangan Kapolda Jawa Barat dalam membina LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) setelah organisasi itu bentrok dengan Front Pembela Islam (FPI). Sebelumnya, Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol. Anton Charliyan, menyatakan dirinya menjadi pembina GMBI dan beberapa ormas lain.

Advertisement

“Nanti kita akan panggil Kapolri untuk menjelaskan ini. Jangan-jangan ada permintaan Kapolri,” ujar Wakil Ketua Komisi III DPR Benny K Harman di Gedung DPR, Senin (16/1/2017).

Politikus Partai Demokrat itu menyesalkan Kapolda Jawa Barat yang menjabat sebagai Ketua Dewan Pembina LSM GMBI. Menurut Benny, sebagai Kapolda yang diberikan kewenangan penuh atas nama negara tidak boleh menjadi pimpinan sebuah LSM. “Kalau mau jadi pimpinan Ormas berhentikan saja dari Kapolda. Ya gimana Kapolda membina,” kata Benny.

Baca juga: Perusakan Kantor GMBI di Bogor Dipicu Hoax, Polisi Ungkap Pelakunya.

Advertisement

Benny mengatakan bahwa bentrok yang terjadi antara FPI dengan GMBI di Bandung diduga akibat adanya pembiaran pihak aparat keamanan. Sebelumnya, Anton Charliyan mengakui dirinya sebagai pembina GMBI. Tak hanya GMBI, Anton juga menjadi pembina beberapa organisasi masyarakat (ormas) lainnya.

“Saya memang ?banyak membina. Bukan hanya satu, tapi banyak?. Tetapi saya membina mereka agar mereka beradab,” ucap Anton di Markas Polda Jawa Barat, Bandung, Jumat (13/1/2017).

Pasal 28 ayat (3) UU No. 2/2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengatur tentang anggota kepolisian yang ingin aktif di luar institusi kepolisian. Dalam aturan itu, disebutkan bahwa anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif