Jogja
Senin, 16 Januari 2017 - 12:54 WIB

BANDARA KULONPROGO : Pemilik Penginapan dan Rumah Makan di Pantai Glagah Bingung Pindah Usaha

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Beberapa pelaku wisata yang tergabung dalam Paguyuban Pondok Laguna Pantai Glagah membersihkan sampah dari sekitar warung miliknya, Senin (26/10/2015). (Harian Jogja/Holy Kartika N.S)

Bandara Kulonprogo membuat pemilik usaha penginapan dan rumah makan di Pantai Glagah bingung

Harianjogja.com, KULONPROGO– Sejumlah pemilik penginapan, karaoke, dan warung yang terdampak bandara New Yogyakarta International Airport (NYIA) sudah mulai mengosongkan lahannya pekan lalu.

Advertisement

Sebagaimana surat pemberitahuaan dari Angkasa Pura, lahan harus dikosongkan maksimal pada tanggal 15 Januari.

Pelaku wisata ini juga sebelumnya telah mendapatkan ganti rugi atas asetnya dari pihak Angkasa Pura. Sedangkan untuk kompensasi lahan, pelaku wisata yang terhitung sebagai penggarap PAG ini masih harus menunggu berakhirnya sengketa terkait lahan tersebut dan proses konsinyasinya.

Sumantoyo, Ketua Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) Desa Glagah menjelaskan banyak sesamanya yang belum memiliki gambaran jelas mengenai masa depan usahanya.

Advertisement

Saat ini, sebagian besar pelaku wisata kemudian mengontrak rumah untuk dijadikan tempat tinggal. Sedangkan lokasi usahanya masih belum ada kejelasan.

“Karena selama ini kan usahanya sekaligus jadi tempat tinggal,” ujarnya. Paling tidak, terdapat 29 penginapan dan rumah makan yang berdiri di atas lahan PAG terdampak bandara.

Namun, memang ada sebagian pelaku wisata yang kemudian memindahkan perabotannya ke lokasi usaha baru salah satunya di Sedayu, Bantul. Adapula yang menyimpan perabotannya di gudang sembari menunggu lokasi usaha barunya siap.

Advertisement

Adapun, tanah kas Desa Sindutan dipilih karena berdekatan dengan rest area sehingga potensial dijadikan tempat usaha. Membeli lahan baru sendiri menurutnya bukan suatu solusi karena sebelumnya pemerintah sudah menjanjikan relokasi usaha di tanah kas desa dengan sistem sewa.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif