News
Senin, 16 Januari 2017 - 19:30 WIB

Anak Bupati Klaten Diperiksa KPK, Benarkah Terlibat?

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Satgas KPK memasukkan koper berisi berkas yang diambil dari Rumah Dinas (Rumdin) Bupati Klaten di Jl. Pemuda, Klaten, Jumat (30/12/2016). (Ponco Suseno/JIBI/Solopos)

KPK memeriksa anak Bupati Klaten, Andi Purnomo, terkait kasus dugaan suap jual beli jabatan.

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Klaten, Andi Purnomo, Senin (16/1/2017). Pemeriksaan itu terkait dugaan suap jual beli jabatan di Klaten yang menjerat Bupati Klaten Sri Hartini.

Advertisement

Dirinya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka berinisial SUL. Andi yang juga merupakan anak dari Bupati Klaten diduga menjadi pengepul dalam jual-beli jabatan itu. Pasalnya, dalam penggeledahan kediaman Bupati Klaten, tim penyidik KPK mendapati uang senilai Rp3 miliar di kamar Andi.

Benar tidaknya adanya keterlibatan Andi, hingga berita ini ditulis, tim penyidik KPK masih melakukan pemeriksaan terhadap Ketua Komisi IV DPRD Klaten tersebut. Sebelumnya, Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan KPK akan memanggil Andi untuk diperiksa jika sudah mendapatkan informasi yang cukup.

“[akan] Dipanggil pada waktunya, tidak mungkin dipanggil tanpa bekal-bekal yang ada jadi lebih banyak saksi-saksi yang dipanggil adalah yang ikut memberi hadiah kepada penyelenggara negara tapi akan periksa lebih lanjut perantara atau yang mengumpulkan pemberian-pemberian tersebut,” ujarnya.

Advertisement

Bahkan, dirinya mengaku KPK telah mengantongi sejumlah nama pejabat yang melakukan praktik jual beli tersebut. Dalam kesempatan itu, Febri juga menunjukkan daftar harga dari jual beli jabatan yang dilakukan oleh Bupati Klaten itu.

Berdasarkan data, butuh uang senilai Rp80 hingga 400 juta untuk menduduki posisi eselon II, Rp30 hingga Rp80 juta untuk eselon III dan Rp10 juta hingga Rp15 juta untuk eselon IV.

Di Dinas Pendidikan, Eselon II (Kepala Dinas) diberi harga Rp400 juta. Eselon III (Sek dan Bidang) Rp100 juta hingga Rp150 juta. Eselon IV (Subbag &Kasie) senilai Rp25 juta, Kepala UPTD Rp50 hingga Rp100 juta, TU UPTD Rp25 juta, Kepala Sekolah SD senilai Rp75 sampai Rp125 juta, TU Sekolah Dasar Rp30 juta, dan Kepala Sekolah SMP Rp80 juta-Rp150 juta.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif