Jateng
Minggu, 15 Januari 2017 - 13:50 WIB

PILKADA 2017 : Bawaslu Jateng Petakan TPS Rawan Pelanggaran

Redaksi Solopos.com  /  Imam Yuda Saputra  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pemberian suara pemilihan umum (JIBI/Solopos/Antara/Dok.)

Pilkada 2017, tahap pemungutan suaranya berlangsung sebentar lagi, yakni 15 Februari 2017.

Semarangpos.com, SEMARANG – Tahap pemungutan dan penghitungan suara Pilkada 2017 yang semakin dekat membuat Bawaslu Jateng melakukan pemetaan guna mengetahui tempat-tempat pemungutan suara yang rawan pelanggaran maupun kecurangan pemilu.

Advertisement

Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar-Lembaga Bawaslu Jateng, Teguh Purnomo, menyebutkan pada 15 Februari 2017 nanti ada tujuh kabupaten/kota di Jateng yang menggelar pemungutan suara Pilkada 2017. Tujuh kabupaten/kota itu terdiri dari 117 kecamatan dan 1.731 desa atau kelurahan.

“Dari 1.731 desa itu diperkirakan akan ada 13.836 TPS [tempat pemungutan suara],” ujar Teguh dalam siaran pers kepada Semarangpos.com, Sabtu (14/1/2017).

Berdasarkan pengalamannya, Teguh menyebutkan tahapan pemungutan suara merupakan tahapan yang paling rentan terjadi pelanggaran dan kecurangan. Pelaku pelanggaran Pilkada bisa berasal dari peserta, tim kampanye, warga umum yang mendukung pasangan calon (paslon) tertentu, pihak-pihak yang berkepentingan dengan paslon tertentu, bahkan dari penyelenggara Pilkada.

Advertisement

Oleh karenanya, pihaknya pun berencana memetakan TPS yang dikategorikan rawan dan yang tidak.

”Pemetaan ini bisa menjadi cara bagi pengawas Pilkada untuk mencegah terjadinya kecurangan dan pelanggaran. Dari peta rawan ini pengawas bisa menyiapkan rencana atau strategi dalam upaya mencegah terjadinya kecurangan di TPS,” beber pria yang pernah menjabat sebagai Ketua KPU Kebumen itu.

Untuk memetakan TPS yang rawan, Bawaslu Jateng akan menggunakan lima indikator, yakni akurasi data pemilih tetap (DPT) dan pengguna hak pilih di tiap TPS, ketersediaan logistik, adanya dugaan money politic, keterlibatan penyelenggaran negara atau perangkat pemerintahan, dan kepatuhan prosedur pemungutan dan penghitungan suara.

Advertisement

“Hasil penyusunan peta TPS rawan ini nantinya akan digunakan sebagai pijakan menyusun langkah-langkah upaya pencegahan terhadap pelanggaran dan kecurangan di TPS menjelang dan selama pelaksanaan tahap pemungutan dan penghitungan suara,” terang Teguh.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif