Jogja
Minggu, 15 Januari 2017 - 02:20 WIB

PENCURIAN GUNUNGKIDUL : Polisi Tangkap Basah 6 Pencuri Kayu

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi penangkapan (JIBI/Solopos/Dok)

Pencurian Gunungkidul terjadi di Resort Pengelolaan Hutan (RPH) Gelaran, di Dusun Petak, Desa Bejiharjo

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL — Polsek Karangmojo meringkus sekelompok orang yang diduga tengah mencuri kayu di Resort Pengelolaan Hutan (RPH) Gelaran, di Dusun Petak, Desa Bejiharjo, Kecamatan Karangmojo, Jumat (13/1/2017).

Advertisement

Kepala Sub Bagian Humas Polres Gunungkidul, Iptu Ngadino mengatakan, aksi kawanan pelaku itu tertangkap basah petugas kepolisian. Mereka beraksi sekitar pukul 06.00 WIB. Polisi menyita sejumlah barang bukti. Antara lain sebatang kayu Sono sepanjang dua meter dengan diameter 50 sentimeter. Disita pula tiga batang bambu serta tali pengikat. Polisi menyebut ada enam terduga pelaku pencurian.

“Enam tersangka itu inisialnya Her [29], Mar [30], Pwd [48], Smd [39], Sdm [31], SK [31]. Semuanya warga Kecamatan Nglipar,” kata Ngadino, Jumat.

Polisi menjerat keenam tersangka dengan pasal 82 dan 83 Undang-undang No. 18/2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. Menurut Ngadino, aksi pencurian kayu itu bukan yang pertama. Para tersangka kini ditahan di Polres Gunungkidul menunggu sidang pengadilan.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif