Jogja
Minggu, 15 Januari 2017 - 11:20 WIB

PENATAAN PANTAI SELATAN : Bangunan Baru Bermunculan, Keadilan Pemerintah Dipertanyakan

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Suasana kenduri yang dilakukan warga Kelor Kidul usai menggelar upacara bendera dengan pakaian SD yang dilakukan di kawasan Pantai Watukodok. Rabu (25/5/2016). (David Kurniawan/JIBI/Harian Jogja)

Penataan Pantai Selatan belum dapat diterima warga sepenuhnya

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL —  Pendirian bangunan di bibir pantai di Gunungkidul terus terjadi kendati pemerintah kini gencar menggusur bangunan milik warga di sejumlah pantai karena terlalu dekat dengan laut. Warga mengeluh ketidakadilan terjadi di pesisir.

Advertisement

Pemkab Gunungkidul kini tengah gencar menggusur ratusan bangunan di empat pantai yaitu Pantai Sadranan, Sepanjang, Drini dan Slili. Alasannya karena dianggap melanggar aturan sempadan pantai yang mengatur jarak minimal 100 meter dari bibir pantai. Selain itu karena bangunan dianggap mengganggu pemandangan pantai.

Baca Juga : PENATAAN PANTAI SELATAN : Pemkab Layangkan Surat Peringatan

Advertisement

Baca Juga : PENATAAN PANTAI SELATAN : Pemkab Layangkan Surat Peringatan

Kendati kebijakan itu gencar dilakukan, pendirian bangunan baru di pinggir pantai saat ini terus terjadi. Salah seorang pengelola wisata Pantai Watukodok, Desa Kemadang, Kecamatan Tanjungsari, Tupar mengungkapkan, saat ini di Watukodok tengah berlangsung pendirian bangunan di dekat pantai.

“Bangunannya didirikan di atas bukit, bukan di pinggir pantai lagi, tapi di atas pantai,” ungkap Tupar, Jumat (13/1).

Advertisement

“Yang bangun itu investor bukan warga sini,” ujar dia.

Pendirian bangunan berdekatan dengan pantai tersebut menurutnya ironis. Sebab saat ini, ada ratusan warga pesisir yang tengah berjuang mempertahankan haknya karena bangunan mereka bakal digusur pemerintah dengan alasan melanggar aturan sempadan pantai.

Kondisi tersebut kata dia menimbulkan ketidakadilan. “Kalau begini caranya jelas sangat tidak adil. Kenapa kalau warga luar atau investor boleh mendirikan bangunan di dekat pantai sementara warga kecil dilarang. Ini yang menjadi pertanyaan kami sejak lama,” paparnya lagi.

Advertisement

Ditambahkannya, keberadaan bangunan tersebut sepengetahuan warga sebagian berdiri di atas tanah kas desa, sebagian lagi menerabas lahan yang diklaim pemerintah sebagai Sultan Grond (SG). Pemerintah kata dia tutup mata atas kemunculan bangunan baru itu.Ada di Beberapa Pantai

Suradi Anggota Paguyuban Kawula Pesisir Mataram yang selama ini aktif dalam perjuangan warga pesisir atas konflik lahan di pantai selatan mengatakan, tidak hanya di Watukodok bangunan baru di pinggir pantai bermunculan.

“Di Pantai Sanglen juga berdiri bangunan. Sama-sama kurang dari seratus meter dari pantai,” ujar Suradi.

Advertisement

Warga menduga para investor yang mendirikan bangunan di pinggir pantai tersebut telah mengantongi surat kekancingan dari Kraton Jogja sebagai legitimasi menggunakan lahan SG. Kendati demikian kata dia, bila pemerintah konsisten menggunakan dasar undang-undang tentang kelautan yang mengatur sempadan pantai, harusnya bangunan tersebut juga menjadi target penertiban.

“Kalau konsisten dengan undang-undang yang mengatur sempadan pantai, meski sudah mengantongi kekancingan tetap tidak boleh berdiri di dekat pantai. Kenapa hanya warga kecil yang digusur,” paparnya lagi.

Asisten Sekda Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemkab Gunungkidul Tommy Harahap mengklaim, tidak akan pandang bulu  menertibkan bangunan yang melanggar aturan sempadan pantai. Apakan bangunan permanen, semi permanen atau bukan serta tidak melihat siapa pemiliknya.

“Prinsipnya yang melanggar aturan kami tertibkan,” kata Tommy.

Namun, terkait bangunan permanen di Pantai Slili berupa kantor partai dan area parkir yang diklaim aset pemerintah, Tommy terdengar ragu. “Untuk yang permanen di Pantai Slili itu mungkin bukan dalam waktu dekat ini ditertibkan, bisa tahap berikutnya. Karena kita harus hari-hati juga, apalagi itu kantor partai,” papar dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif