News
Minggu, 15 Januari 2017 - 19:00 WIB

Freeport Indonesia Akhiri Kontrak Karya

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Sejumlah haul truck dioperasikan di area tambang terbuka PT Freeport Indonesia di Timika, Papua, Sabtu (19/9/2015). (Antara)

PT Freeport Indonesia mengakhiri rezim kontrak dengan mengubah status kontrak karya.

Solopos.com, JAKARTA — PT Freeport Indonesia (PTFI) sepakat mengakhiri rezim kontrak dengan bersedia mengubah statusnya dari Kontrak Karya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Advertisement

Juru bicara PT Freeport Indonesia, Riza Pratama, mengatakan pihaknya terus bekerja sama dengan pemerintah terkait perpanjangan kegiatan operasional. Untuk itu, kesediaan untuk mengubah status dari KK menjadi IUPK pun telah disampaikan kepada Kementerian ESDM.

Dia menuturkan PTFI berharap kesediaan tersebut diikuti oleh perjanjian stabilisasi investasi. “PTFI telah menyampaikan kepada Pemerintah kesediaannya untuk konversi menjadi IUPK, bila disertai dengan perjanjian stabilitas investasi bagi jaminan kepastian hukum dan fiskal,” katanya kepada Bisnis/JIBI, Minggu (15/1/2016).

Riza menambahkan pihaknya juga telah menyampaikan komitmen PTFI untuk membangun smelter dan segera melanjutkan pembangunannya. Namun, sama seperti sebelumnya, semuanya akan dilakukan setelah ada perpanjangan operasi.

Advertisement

Adapun hingga saat ini perkembangan pembangunan smelter katoda tembaga PTFI di Gresik, Jawa TImur, baru mencapai kisaran 14%. Padahal, rencana awal menyebutkan bahwa smelter dengan nilai investasi US$2,2 miliar berkapasitas 2 juta ton konsentrat tersebut rampung sebelum 12 Januari 2017.

“Berdasarkan komitmen-komitmen tersebut, kami berharap pemerintah akan segera memperpanjangan izin ekspor PTFI,” tuturnya.

Adapun sejak 12 Januari 2017, ekspor mineral hasil pengolahan, termasuk konsentrat tembaga milik PTFI terhenti. Pemerintah pun akan memperpanjangan masa ekspor tersebut maksimal lima tahun dengan syarat berkomitmen membangun smelter dan mengubah status pemegang KK menjadi IUPK.

Advertisement

Apabila permohonan PTFI tersebut dikabulkan dalam waktu dekat, maka PTFI akan menghabiskan sisa jangka waktu kontrak hingga 2021 sebagai IUPK. Setelah itu, PTFI berhak mendapat perpanjangan operasi 2×10 hingga 2041 apabila disetujui oleh pemerintah.

Sementara itu, Menteri ESDM Ignasius Jonan mengungkapkan sejauh ini baru PTFI yang sudah bersedia mengubah statusnya menjadi IUPK. Namun, dia menegaskan pihaknya tidak dalam posisi mewajibkan pemegang KK berubah jadi IUPK.

“Itu terserah mereka, kami enggak maksa. Tapi kalau mau bisa ekspor konsentrat, ya harus jadi IUPK dulu,” ujarnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif