Jogja
Jumat, 13 Januari 2017 - 15:20 WIB

TERMINAL DHAKSINARGA : Status Bikin Bingung, Pemkab Tak Miliki Anggaran untuk Pemeliharaan

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kondisi Terminal Dhaksinarga, Wonosari saat Lebaran 2016 lalu. hingga saat ini, proses penyerahan pengelolaan terminal ke Pemerintah Pusat urung rampung dilakukan. (David Kurniawan/JIBI/Harian Jogja)

Terminal Dhaksinarga, pengelolaan belum sepenuhnya diambil alih.

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Proses pengambilalihan pengelolaan Terminal Dhaksinarga, Wonosari belum sepenuhnya tuntas. Pasalnya, Pemerintah Kabupaten masih diminta untuk mengelola selama masa transisi berlansung.

Advertisement

Baca Juga : TERMINAL DHAKSINARGA : Kewenangan oleh Pusat Ditarget Selesai Sebelum Oktober

Berdasarkan Surat dari Direktorat Jenderal Perhubungan Darat No: KP.801/10/7/DRAD/2016 tentang Operasional Pelayanan Terminal Tipe A dan UPPKB tertanggal 23 Desember menyatakan proses serah terima pengelolaan yang tertuang dalam Proses Pengalihan Personel, Pendanaan, Prasarana dan sarana serta Dokumen (P3D) dari Pemerintahd Daerah ke Pemerintah Pusat belum sepenuhnya selesai. Sehubungan dengan hal tersebut, dimohon kepada Kepala Dinas Perhubungan di Daerah untuk  mengambil langkah strategis di antaranya menjamin terselenggaranya operasional terminal sejak 1 Januari 2017 sampai terbitnya ketentuan lebih lanjut.

Advertisement

Berdasarkan Surat dari Direktorat Jenderal Perhubungan Darat No: KP.801/10/7/DRAD/2016 tentang Operasional Pelayanan Terminal Tipe A dan UPPKB tertanggal 23 Desember menyatakan proses serah terima pengelolaan yang tertuang dalam Proses Pengalihan Personel, Pendanaan, Prasarana dan sarana serta Dokumen (P3D) dari Pemerintahd Daerah ke Pemerintah Pusat belum sepenuhnya selesai. Sehubungan dengan hal tersebut, dimohon kepada Kepala Dinas Perhubungan di Daerah untuk  mengambil langkah strategis di antaranya menjamin terselenggaranya operasional terminal sejak 1 Januari 2017 sampai terbitnya ketentuan lebih lanjut.

Selain itu, daerah juga diminta untuk mengatur jenis pungutan atau retribusi sesuai dengan ketentuan berlaku dan melakukan pengawasan terhadap operasional pelayanan terminal tipe A dan UPPKB.

Kepala Bagian Pemerintahan Umum, Sekretariat Daerah Gunungkidul Winaryo mengakui pihaknya ikut mengurusi proses pemindahan kewenangan Terminal Dhaksinarga dari pemkab ke Pemerintah Pusat. Sedianya proses tersebut sudah berlaku sejak 1 Januari lalu, namun faktanya proses tersebut urung berjalan baik. Sebab hingga batas waktu yang ditentukan belum sepenuhnya tuntas. Bahkan ada surat dari kementerian yang meminta daerah untuk tetap mengelola selama proses transisi berlangsung.

Advertisement

Menurut dia, adanya tarik ulur pengelolaan ini menjadi masalah tersendiri. Hal itu terjadi karena pemkab sudah tidak mengalokasikan anggaran untuk pemeliharaan selama proses serah terima belum selesai.
“Mungkin untuk gaji pegawai masih ada, tapi untuk pemeliharaan atau operasional lainnya tidak ada karena tahunya per 1 Januari kewenangan sudah pindah ke pusat dan saat pembahasan APBD 2017, tidak lagi mengalokasikan anggaran untuk terminal,” ungkapnya.

Winaryo pun berharap agar proses serah terima Terminal Dhaksinarga bisa cepat selesai. Kejelasan status itu dibutuhkan untuk keberlangsungan terminal ke depannya seperti apa.

“Mudah-mudahan cepat rampung,” katanya.Surat dari Kementerian

Advertisement

Sementara itu, Kepala Sub Bagian Tata Usaha (Kasubag TU) Unit Pelaksana Teknis (UPT) Terminal Dhaksinarga Suprapto mengakui jika pengelolaan terminal masih belum jelas. Ini lantaran munculnya dua surat dari kementerian yang intinya masih meminta daerah membantu dalam operasional terminal.

“Surat itu datang pada 23 dan 28 Desember lalu dan intinya sama bahwa proses pemindahaan kewenangan ke pusat jadi, tapi prosesnya masih belum selesai,” kata Prapto.

Dia mengakui, adanya pemindahan kewenangan ini sudah menyesuaikan dengan aturan di pusat. Salah satunya tidak ada lagi retribusi masuk ke terminal karena layanan tersebut diberikan secara gratis.

Advertisement

“Kita sudah mengadopsi aturan dari pusat. Namun yang membuat bingung, saat nanti ada upaya perbaikan karena UPT tidak memiliki dana untuk itu,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif