Jateng
Jumat, 13 Januari 2017 - 18:50 WIB

RAZIA DEMAK : Beri Tilang di Warung, 2 Polisi Digunjingkan

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Dua polisi yang menilang pengendara sepeda motor di salah satu warung kopi di Demak, Jateng. (Facebook.com-Khilaful Ashli)

Razia yang berlanjut dengan pemberian surat bukti pelanggaran (tilang) di warung kopi oleh dua polisi menjadi bahan gunjingan publik pengguna Internet (netizen).

Semarangpos.com, DEMAK Dua polisi Demak yang punya cara inovatif dalam menindak pelanggar aturan berlalu lintas menjadi bahan gunjingan publik pengguna Internet (netizen). Kedua polisi itu, Kamis (12/1/2017), disebut-sebut membuatkan dan memberikan surat bukti pelanggaran (tilang) kepada warga yang tidak sedang berkendara, melainkan menongkrong di warung kopi.

Advertisement

Pengendara sepeda yang tak sedang berkendara namun didatangi dua polisi yang kemudian memberinya surat tilang itu lantas mencurahkan isi hatinya ke dinding grup Facebook Info Seputar Demak. Penggunakan akun Facebook Khilaful Ashli itu bahkan mengunggah foto dua polisi yang memberinya surat tilang.

Gunjingan terkait dua polisi yang menilang pengendara sepeda motor di salah satu warung kopi di Demak, Jateng. (Facebook.com-Khilaful Ashli)

Advertisement

Gunjingan terkait dua polisi yang menilang pengendara sepeda motor di salah satu warung kopi di Demak, Jateng. (Facebook.com-Khilaful Ashli)

Sayangnya, Khilaful Ashli tak mengungkapkan lokasi penilangan secara spesifik maupun identitas polisi yang memberinya surat tilangn itu. Ia hanya memastikan bahwa sebelumnya tidak ada pemberitahuan bahwa akan ada razia yang bakal dilakukan polisi Demak tersebut.

“Numpang tanya gan, dalam prosedur bolekah polisi menilang pengendara dalam keadaan ngopi n udud. Tanpa keterangan ada operasi,” tulisnya pada keterangan foto yang ia unggah.

Advertisement

Sejumlah netizen menganggap tindakan dua polisi itu telah menyalahi prosedur yang seharusnya. “Setahu q, tu salah prosedur. Tu dlm rangka razia apa? Da sprint ny? [surat perintah tugas],” tulis pengguna akun Arya Kumbakarna. Bahkan sebagian netizen mengangap dua polisi itu adalah oknum yang tak bertanggung jawab dalam melaksanakan tugas.

Terlepas dari komentar netizen, perlu diketahui bahwa polisi lalu lintas dapat bertindak sesuai undang-undang yang dijabarkan melalui peraturan pemerintah, peraturan kapolri, prosedur tetap, hingga vademikum atau rangkuman dan penjabaran dari UU dan peraturan-peraturan yang ada.

Teknik razia atau penindakan pelanggaran lalu lintas yang terdapat dalam Vademikum Polisi Lalu Lintas Bab III disebutkan pelaksanaan penindakan pelanggaran lalu lintas digolongkan menjadi dua jenis, yakni penindakan bergerak atau hunting dan penindakan di tempat atau stationer.

Advertisement

Penindakan bergerak yaitu cara menindak pelanggar sambil melaksanakan patroli dan bersifat insidentil. Berdasarkan Pasal 111 KUHAP, sifat penindakan ini ofensif terhadap pelanggaran yang tertangkap tangan, dan tidak perlu dilengkapi Surat Perintah Tugas.

Sedangkan penindakan di tempat yakni cara melaksanakan pemeriksaan kendaraan bermotor dengan posisi statis atau diam, dengan dilengkapi dengan surat perintah atau sudah ada perencanaan terlebih dahulu.

Sementara itu, gunjingan mengenai dua polisi itu masih terus berlangsung. Berdasarkan pantauan Semarangpos.com, hingga Jumat (13/1/2017) pukul 17.35 WIB, kiriman tersebut masih dikomentari netizen dengan pendapat masing-masing. (Ginanjar Saputra/JIBI/Semarangpos.com)

Advertisement

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement
Kata Kunci : Polisi Demak Razia Demak
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif