Narkoba di Solo Raya ditangkal Polda Jateng.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Jateng menangkap tersangka pengedar narkotika dan obat-obatan berbahaya lainnya (narkoba) di Kota Solo dan Kabupaten Sragen dengan barang bukti 80 gram sabu-sabu serta puluhan butir ekstasi. Kedua tersangka pengedar yang berinisial VS dan S itu, Kamis (12/1/2017), dipertemukan dengan wartawan melalui gelar perkara di Mapolda Jateng, Semarang. Diresnarkoba Polda Jateng Kombes Pol. Krisno H. Siregar dan Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Djarod Padakova tampil dalam gelar perkara tersebut.
KLIK DI SINI untuk Berita Lengkapnya
KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya