News
Jumat, 13 Januari 2017 - 21:00 WIB

KORUPSI E-KTP : KPK Konfrontir Mantan Sekjen Kemendagri

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi e-KTP. (JIBI/Solopos/Dok.)

KPK mengonfrontir keterangan saksi mantan Sekjen Kemendagri dalam kasus dugaan korupsi e-KTP.

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengkonfrontir saksi terkait dugaan korupsi dalam proyek pengadaan e-KTP. Kali ini, KPK mempertemukan Diah Anggraeni selaku mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Advertisement

KPK memang tidak menjadwalkan Diah untuk diperiksa pada Jumat ini. Namun yang bersangkutan datang ke KPK untuk melengkapi sejumlah keterangan terkait proyek tersebut.

Menurut juru bicara KPK, Febri Diansyah, Diah diperiksa sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai Sekretaris Jenderal Kemendagri. “Diah Anggraeni datang ke KPK karena dibutuhkan pemeriksaan secara cepat. Sekaligus memperkuat keterangan yang pernah disampaikan sebelumnya,” kata Febri, Jumat (13/1/2016).

Febri mengatakan dalam pemeriksaan itu, tim penyidik KPK mempertemukan Diah dengan saksi lain untuk dikonfirmasi mengenai proses dalam proyek itu. “Jadi bukan hanya dipertemukan tapi juga dikonfrontir, diperiksa untuk tersangka S dan IR,” ujarnya.

Advertisement

Sebelumnya, KPK juga pernah mengkonfrontir Setya Novanto saat dirinya diperiksa untuk kali kedua di KPK. Febri mengatakan jika pihaknya mempertemukan Novanto dengan saksi lain untuk mengkonfirmasi proses proyek itu selain menelisik pertemuan-pertemuan yang dilakukan sebelum proyek e-KTP dimulai.

Tak hanya itu, tim penyidik KPK juga terus menggali lokasi mana saja yang dijadikan tempat untuk bertemu selain di kantor DPR dan sejumlah hotel di Jakarta. “Lebih didalami konfirmasi sejumlah pertemuan yang diduga dihadiri saksi di Jakarta. Ada pertemuan di kantor DPR dan sejumlah hotel di Jakarta yang kita konfirmasi lagi ke SN,” jelas Febri.

Sehubungan dengan pemeriksaan Diah, Febri mengatakan dirinya pernah diperiksa penyidik lembaga antirasuah pada 21 Desember kemarin. Saat itu, Diah mengaku diperiksa sebagai saksi untuk Sugiharto, mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil, yang menjadi salah satu tersangka dalam kasus e-KTP.

Advertisement

Selain memeriksa Diah, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga pegawai Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Tiga orang yang dipanggil hari ini adalah Kepala Subbagian Perlengkapan dan Peralatan Ditjen Dukcapil Ahmad Ridwan, staf PNS Ditjen Dukcapil Achmad Purwanto, dan pensiunan PNS Ditjen Dukcapil Ruddy Indrato.

Hingga saat ini ada lebih dari 250 saksi yang dihadirkan untuk memberi keterangan dalam kasus korupsi yang menelan kerugian negara hingga Rp 2,3 triliun ini.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif