Soloraya
Jumat, 13 Januari 2017 - 17:15 WIB

KISAH TRAGIS : Kakek 85 Tahun di Boyolali Dilaporkan Keponakannya Terkait Pemalsuan Dokumen

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi hukum (JIBI/Dok)

Kisah tragis ini dialami seorang kakek berusia 85 tahun di Boyolali yang terjerat kasus pemalsuan dokumen.

Solopos.com, BOYOLALI — Seorang kakek berusia 85 tahun, Mbah Warso, warga Desa Blagung, Kecamatan Simo, Boyolali, harus berurusan dengan polisi setelah dilaporkan oleh keluarganya sendiri atas tuduhan pemalsuan dokumen sertifikat tanah.

Advertisement

Informasi yang dihimpun Solopos.com, Mbah Warso dilaporkan Siti Maryani, keponakannya. Siti Maryani merupakan anak Wakidi, saudara dari istri Mbah Warso yang sudah meninggal dunia.

Mereka memperebutkan sebidang tanah pekarangan seluas kurang lebih 1.700 meter persegi yang merupakan tanah warisan dari Tokaryo Kariman (ayah mertua Mbah Warso). Kasatreskrim AKP Miftakul Huda mewakili Kapolres Boyolali, AKBP M. Agung Suyono, membenarkan ada laporan kasus pemalsuan dokumen sertifikat tanah yang melibatkan seorang kakek tua berusia 85 tahun.

“Ya, yang bersangkutan sudah menjadi tersangka. Saat ini tim penyidik masih melengkapi berkas perkaranya,” kata Miftakul Huda kepada Solopos.com, Jumat (13/1/2017).

Advertisement

Kasatreskrim menyebut penyidik sudah berusaha memanggil tersangka untuk diperiksa. “Namun karena faktor usia, tersangka tidak bisa datang pada panggilan pertama,” ujar dia.

Penyidik berencana memeriksa tersangka di rumahnya. Atas kasus yang dituduhkan, Mbah Warso mendapat ancaman hukuman penjara 6 tahun. “Meskipun ancaman hukumannya lebih dari lima tahun, tersangka tidak kami tahan karena faktor usia,” imbuh Kasatreskrim.

Kuasa hukum Siti Maryani, Hadiyono, mengatakan kliennya melaporkan Mbah Warso karena upaya mediasi secara kekeluargaan selalu gagal dan tak membuahkan hasil. “Saya sebenarnya juga kasihan karena usia beliau sudah sangat sepuh. Kami juga tidak berniat memidanakan Mbah Warso, hanya menuntut hak klien kami,” kata Hadiyono.

Advertisement

Menurut Hadiyono, tanah yang dipermasalahkan adalah tanah pekarangan seluas 1.700 meter persegi yang dianggap sebagai hak kliennya. “Hak Mbah Warso sebenarnya hanya 1.500 meter persegi tapi tahu-tahu bisa menjadi lebih dari 3.000 meter persegi yang sebenarnya hak klien kami.”

Kuasa hukum Mbah Warso, Syarif Hidayat, siap mengikuti kasus hukum yang menjerat Mbah Warso.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif