News
Jumat, 13 Januari 2017 - 16:31 WIB

Ini Aturan Debat Pilkada Jakarta Malam Ini & Sanksi Bagi yang Mangkir

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Tiga pasangan Cagub/Cawagub DKI Jakarta (kiri kanan), Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni, Basuki T. Purnama-Djarot Saiful Hidayat, dan Anies Baswedan-Sandiaga Uno memegang contoh alat peraga kampanye saat Deklarasi Kampanye Damai dan Berintegritas di Kawasan Monas, Jakarta, Sabtu (29/10/2016). (JIBI/Solopos/Antara/Rosa Panggabean)

Debat resmi cagub-cawagub DKI Jakarta memiliki sistem dan aturan, termasuk sanksi bagi yang mangkir.

Solopos.com, JAKARTA — Debat calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta yang akan digelar pada Jumat (13/1/2017) malam ini akan menampilkan tiga topik dengan menghadirkan empat panelis dari kalangan akademisi.

Advertisement

Ketua KPU DKI Jakarta, Sumarno, mengatakan ketiga pasangan dalam debat perdana akan ditanya soal sosial ekonomi, lingkungan, dan transportasi, serta berbagai hal terkait masalah pendidikan. Ketiga tema itu akan dijabarkan dalam subtema yang lebih spesifik.

“Soal lingkungan dan transportasi, misalnya, mencakup problem penanganan banjir, penataan kota, dan pengembangan transportasi publik. Sementara tema pendidikan mencakup kebudayaan serta keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujarnya, Jumat (13/1/2017).

Berdasarkan Keputusan KPU No. 123/Kpts/KPU/2016, tema debat merujuk pada visi, rencana strategi pembangunan, dan isu-isu aktual di daerah. Selain mencerminkan upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat, tema debat juga mencakup cara memajukan daerah, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, dan memperkokoh kebangsaan dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Advertisement

Sedangkan empat panelis dalam perdebatan nantinya adalah sosiolog dari Universitas Indonesia Imam Prasodjo, dan Dekan Fakultas Bahasa dan Seni Universitas Negeri Jakarta, Aceng Rahmat. Sedangkan dua lainnya adalah masing-masing pakar tata kota dari Universitas Trisakti, Yayat Supriyatna, dan Direktur Institute For Development of Economics and Finance, Enny Sri Hartati.

Untuk moderator yang akan memandu jalannya debat di Hotel Bidakara tersebut, KPUD mempercayakannya kepada mantan penyiar televisi Dwi Noviratri Koesno atau yang lebih populer dengan nama Ira Koesno.

Pada bagian lain Soemarno menambahkan bahwa calon yang tidak mengikuti debat akan dijatuhi sanksi. Sanksi pertama berupa penghentian iklan tayangan kampanye. Sanksi kedua, KPU akan menyebarkan kepada masyarakat melalui media soal ketidakhadiran calon kepala daerah saat debat pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang diselenggarakan KPU.

Advertisement

Sebelumnya, debat sudah berlangsung dua kali, namun bukan digelar oleh KPU. Debat pertama diadakan Net TV pada 9 Desember 2016, sedangkan yang kedua digelar Kompas TV pada 15 Desember 2016.

Namun keduanya hanya menampilkan dua pasang calon gubernur dan wakil gubernur, yakni Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat dan Anies Baswedan-Sandiaga Uno. Sedangkan pasangan Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni tidak hadir.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif