News
Jumat, 13 Januari 2017 - 20:30 WIB

Ini 3 Orang yang Dilaporkan Halangi Diskusi Tim Ahok-Djarot

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat tiba untuk memenuhi panggilan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (5/12/2016). (JIBI/Solopos/Antara/Muhammad Adimaja)

Tiga orang dilaporkan ke polisi dengan dugaan menghalangi diskusi tim Ahok-Djarot.

Solopos.com, JAKARTA — Kuasa hukum dari Tim Pemenangan Basuki-Djarot, Ronny Talapessy, bersama pendukung pasangan calon gubernur DKI Jakarta nomor urut 2 akhirnya mengidentifikasi dan melaporkan tiga orang yang mereka duga pelaku intimidasi.

Advertisement

Tindakan intimidasi yang dimaksud adalah memaksa menghentikan diskusi rencana sosialisasi calon gubernur yang mereka dukung. “Ini secara gerombolan, ada sekitar 100-150 orang mendatangi rumah korban sehingga kami disini terlapornya Ustaz Zaky, Alam, dan Heru,” sebut Ronny, Jumat (13/1/2016).

Menurut Ronny, penetapan ketiga orang ini sebagai terlapor dilakukan setelah pihaknya melakukan investigasi dan mencari tahu.

Dalam kesempatan yang sama Johny Zulkarnaen, pemilik rumah tempat berlangsungnya diskusi menyebutkan ketiga orang ini dikenali karena sempat masuk ke rumah. “Karena dia masuk ke rumah. Ada dirumah. Dan kita tahu dia namanya ini, dan tahu rumahnya,” katanya.

Advertisement

Sebelumnya, pada Senin (9/1/2016) lalu, sekitar ratusan orang mendatangi kediaman Johny yang ada di Jl. Kramat Sawah III, Paseban, Senen, Jakarta Pusat. Saat itu, Johny dan beberapa relawan lain melakukan diskusi untuk membahas kegiatan sosialisasi pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta nomor urut 2.

Mereka berencana untuk menghadirkan paslon yang mereka dukung sekaligus mendirikan posko pemenangan. Namun, beberapa orang dari kelompok massa yang datang sempat masuk ke dalam rumah untuk menyampaikan maksud kedatangan mereka. Baca juga: Merasa Diintimasi, Relawan Ahok-Djarot Laporkan Anggota Ormas.

Mereka meminta kegiatan dihentikan dan melarang rencana kegiatan sosialisasi. Dalam insiden tersebut tidak terjadi tindak kekerasan maupun perusakan. Laporan ini pun kemudian diterima oleh polisi dengan unsur tindak pidana memasuki pekarangan tanpa izin dan tertuang dalam laporan bernomor LP/202/I/2017/PMJ/Dit. Reskrimum tertanggal 13 Januari 2017.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif