Soloraya
Jumat, 13 Januari 2017 - 15:15 WIB

BUPATI KLATEN DITANGKAP KPK : Anak Sri Hartini Minta Izin Temani Ibunya, BK DPRD Klaten Menilai Wajar

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Andy Purnomo, anggota DPRD Klaten. (JIBI/Solopos/Istimewa)

Bupati Klaten ditangkap KPK pada akhir tahun 2016 lalu.

Solopos.com, KLATEN –Badan Kehormatan (BK) DPRD Klaten mengutamakan praduga tak bersalah menanggapi dugaan keterlibatan anak Bupati Klaten Sri Hartini, Andy Purnomo, dalam kasus jual-beli jabatan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten yang sedang didalami penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Advertisement

BK DPRD Klaten mempersilakan Andy yang merupakan Ketua Komisi IV DPRD Klaten menenangkan diri dan mendampingi ibunya dalam menjalani proses hukum.

Berdasarkan data yang dihimpun, penyidik KPK menangkap Bupati Klaten, Sri Hartini, terkait kasus jual-beli jabatan di rumah dinas (rumdin) bupati Klaten, Jumat (30/12/2016). Saat penangkapan tersebut, KPK menyita uang senilai Rp2 miliar di Rumdin Bupati Klaten.

Sewaktu penggeledahan lanjutan, Minggu (1/1/2017), KPK menemukan uang Rp3 miliar di kamar Andy Purnomo di rumdin tersebut. Penggeledahan susulan itu juga menemukan uang Rp200 juta di kamar Sri Hartini.

Advertisement

Terkait hal itu, KPK kemungkinan dapat memeriksa Andy Purnomo terkait kepemilikan uang Rp3 miliar. Kepala Biro Humas KPK, Febri Diansyah, sebelumnya memastikan penyidik tentu akan memanggil Andy Purnomo dalam waktu dekat.

“Kami akan mengikuti informasi dari proses hukum yang ada. Acuan kami tetap praduga tak bersalah. Saat ini, yang bersangkutan [Andy Purnomo] baru saja mengirim surat ke pimpinan DPRD Klaten untuk meminta izin tidak meghadiri rapat. Hal seperti itu masih wajar dan belum ada pelanggaran etika selama ini,” kata Ketua BK DPRD Klaten, Hartati, di kompleks Setda Klaten, Kamis (12/1/2017).

Politikus asal PDIP Klaten itu mengatakan selama ini kinerja Andy Purnomo sudah bagus. Selain disiplin mengikuti rapat di komisi IV, Andy Purnomo juga selalu menaati peraturan di DPRD Klaten lainnya.

Advertisement

“Kami menilai yang bersangkutan belum ada perbuatan yang mengarah ke pelanggaran pidana. Misalnya sudah dianggap ada pelanggaran pidana, tentu kami akan membahas lebih lanjut. Sesuai peraturan di DPRD, ketika ada anggota DPRD yang berbuat pidana dapat dikenai sanksi tegas, termasuk dipecat. Hingga sekarang, kami belum pernah mengeluarkan sanksi apa pun ke anggota DPRD karena belum ada yang bertindak fatal [termasuk sanksi ringan, sedang, dan berat],” kata dia.

Kolega Andy Purnomo di Komisi IV DPRD Klaten, yakni Eko Prasetyo alias Eko Loket, mengaku tidak dapat menghubungi Andy Purnomo pasca OTT KPK di Klaten, akhir tahun lalu.

“Mas Andy sudah kirim surat ke pimpinan DPRD [izin tak menghadiri rapat]. Dalam waktu dekat ini, agenda di komisi IV, seperti kunjungan insepeksi mendadak (sidak) ke beberapa daerah terkait pemantauan program Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau melihat beberapa ijazah di sekolah yang belum diambil peserta didik. Untuk rapat rutin, ketidakhadiran Mas Andy dapat diganti pimpinan di komisi IV lainnya, di sana ada ketua, wakil ketua, sekretaris, dan lainnya,” kata dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif