News
Jumat, 13 Januari 2017 - 20:00 WIB

Ada Aturannya, Ini Kriteria Gambar Pahlawan di Uang Rupiah

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Lembaran mata uang rupiah tahun emisi 2016 diperlihatkan di Manado, Sulawesi Utara, Senin (19/12/2016).(JIBI/Solopos/Antara/Adwit B Pramono)

Pemilihan gambar pahlawan di uang rupiah baru memiliki kriteria berdasarkan undang-undang.

Solopos.com, MATARAM — Banyaknya isu yang beredar terkait dengan uang rupiah tahun emisi 2016 membuat Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Nusa Tenggara Barat turut memberikan suara dalam menanggapinya.

Advertisement

Kepala Kantor Perwakilan BI NTB, Prijono, menegaskan bahwa BI merupakan satu-satunya lembaga yang berwenang dalam melakukan pengeluaran, pengedara, serta pencabutan, dan penarikan uang rupiah. “Itu tercantum dalam UU No. 7/2011 tentang Mata Uang,” ujar Prijono dalam temu media di Kantor Perwakilan Bank Indonesia NTB, Mataram, Jumat (13/1/2017).

Prijono memaparkan, penyeragaman desain uang rupiah dengan menampilkan gambar yang dapat mewakili seluruh wilayah Indonesia dari Sabang sampai Merauke. Pada bagian depan, digunakan gambar pahlawan nasional yang mewakili seluruh wilayah Tanah Air. Sementara di bagian belakang uang, khususnya pada uang kertas terdapat gambar tarian dan keindahan alam Nusantara.

Pemilihan gambar pahlawan nasional pun, lanjut Prijono, memiliki kriteria berdasarkan UU No. 7/2011, yaitu belum pernah digunakan dalam uang rupiah, kecuali gambar Proklamator. Selain itu, pemilihan gambar mewakili keterwakilan daerah dan gender, serta dapat diterima oleh seluruh pihak dan tidak menimbulkan kontroversi.

Advertisement

“Jadi gambar yang digunakan dalam uang rupiah merupakan gambar yang berasal dari negara dan diperleh dari instansi berwenang dalam menatausahakan pahlawan nasional serta telah disetujui oleh ahli waris pahlawan nasional,” jelas Prijono.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif