Jogja
Kamis, 12 Januari 2017 - 11:20 WIB

TAMBANG ILEGAL SLEMAN : Polsek Pakem Sita Truk dan Alat Berat di Kali Boyong

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kapolsek Pakem Kompol Sudaryanto saat menunjukan kendaraan truk dan alat berat yang berhasil disita oleh petugas di Mapolsek Pakem, Rabu (11/1/2017). (Yudho Priambodo/JIBI/Harian Jogja)

Tambang ilegal Sleman digerebek oleh Polsek Pakem

Harianjogja.com, SLEMAN– Jajaran petugas kepolisian Polsek Pakem menyita tiga truk dan satu alat berat yang digunakan untuk melakukan penambangan pasir ilegal di kawasan Sungai Boyong. Praktik penambangan pasir tanpa izin yang dilaporkan oleh warga tersebut berada di Sungai Boyong atau tepatnya di daerah Purwobinangun, Pakem, Sleman.

Advertisement

Saat ini petugas masih terus melakukan proses penyelidikan terhadap pengelola penambangan pasir ilegal tersebut. Pasalnya Kapolsek Pakem Kompol Sudaryanto mengatakan ada indikasi bahwa pengelola penambangan pasir tersebut adalah warga sekitar.

“Kita amankan, karena ada laporan dari warga. Dari desa ada keterangan bahwa penambangan pasir tersebut tidak memiliki izin karena pemerintah desa tidak mengeluarkan izin,” katanya, Rabu (11/1/2017).

Dikatakannya berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi yang dilakukan oleh petugas, praktik penambangan pasir tersebut baru berjalan satu hari. Namun demikian karena menggunakan alat berat untuk mengeruk pasir maka tercatat sudah sekitar 15 truk pasir berhasil keluar dan mengangkut pasir dari lokasi tersebut.

Advertisement

Kapolsek menambahkan, tiga supir truk yang diamankan bersama kendaraan serta satu supir pengemudi alat berat sudah dimintai keterangan di Mapolsek Pakem. “Status mereka masih saksi. Namun penyidik masih mencari keterangan saksi lain untuk menemukan pengelola pertambangan pasir ilegal atau penanggungjawabnya,” kata Sudaryanto.

Satu minggu setelah penyitaan tersebut, penyidik setidaknya sudah memintai keterangan dari enam saksi. Selain pihak yang bersangkutan, kepolisian juga akan memita keterangan dari warga sekitar termasuk kepada perangkat desa.

Dari praktik penambangan pasir tanpa izin tersebut yang melanggar UU nomor 4/2009 tentang pertambangan mineral dan batubara. Jika pelaku terbukti melakukan pelanggaran maka akan bisa dikenakan sanksi pidana penjara hingga lima tahun dan denda mencapai Rp 10 miliar.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif