News
Kamis, 12 Januari 2017 - 16:28 WIB

Sebelum Penangkapan Bupati Klaten, Ada 278 Pengaduan Jual Beli Jabatan

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Satgas KPK memasukkan koper berisi berkas yang diambil dari Rumah Dinas (Rumdin) Bupati Klaten di Jl. Pemuda, Klaten, Jumat (30/12/2016). (Ponco Suseno/JIBI/Solopos)

Terlepas dari penangkapan Bupati Klaten oleh KPK, KASN menerima 278 pengaduan soal dugaan jual beli jabatan.

Solopos.com, JAKARTA — Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Waluyo, mengungkapkan pihaknya telah menerima pengaduan praktik jual-beli jabatan sebanyak 278 aduan sepanjang 2016. Hingga awal 2017, baru 205 pengaduan yang dalam proses penyelesaian dan baru sebagian kecil yang telah diselesaikan.

Advertisement

“[pada] 2016 saja ada 278 pengaduan, terselesaikan 205, yang sisanya masih dalam proses. Itu yang sifatnya tugas KASN sebagai reaktif artinya tindak lanjut pengaduan terhadap yang ditindaklanjuti,” ujar Waluyo dalam diskusi Jual-Beli Jabatan, Modus Baru Korupsi, Kamis (12/1/2017).

Dari jumlah tersebut, imbuhnya, tak semuanya dapat diproses oleh KASN lantaran tidak ada cukup bukti untuk menindaklanjuti pengaduan tersebut dan hanya bersifat perspektif pengadu. Namun, dia menghargai pengaduan itu karena dianggap membantu dalam melakukan pencegahan praktik jual-beli jabatan.

“Tapi juga ada aspek yang sifatnya perspektif dan ini tidak bisa dimungkiri, dengan adanya ini maka upaya-upaya yang sebaiknya mau melanggar akhirnya bisa dicegah,” ujarnya.

Advertisement

Dugaan praktik jual beli jabatan ini memang menjadi pembicaraan sejak lama. Namun, praktik itu kini mulai mendapat sorotan setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Klaten Sri Hartini yang diduga menerima suap beberapa pegawai negeri yang ingin naik jabatannya.

Sri tertangkap tangan oleh KPK 30 Desember kemarin. Tim penyidik KPK pun lantas menemukan uang senilai Rp3,2 miliar dari hasil tangkap tangan dan penggeledahan yang dilakukan selama dua hari.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif