Jogja
Kamis, 12 Januari 2017 - 05:40 WIB

PENEGAKAN PERDA : Satpol PP Bantul Diminta Tindak Tegas Reklame Ilegal

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Dok)

Satpol PP selaku penegak perda untuk berani menindak tegas pihak-pihak yang memasang reklame ilegal.

Harianjogja.com, BANTUL—Dewan minta adanya tindakan tegas mengenai adanya sejumlah reklame ilegal yang masih terpasang. Hal itu merujuk Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantul No.20/2015 tentang penyelenggaraan reklame dan media informasi.

Advertisement

Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bantul, Amir Syarifudin meminta kepada Satpol PP selaku penegak perda untuk berani menindak tegas pihak-pihak yang memasang reklame ilegal. Pasalnya saat ini masih banyak aturan reklame yang dilanggar, sehingga perlu tindakan tegas dari aparat yang berwenang.

Jika pelanggaran pemasangan reklame dibiarkan, justru masyarakat yang dirugikan. Karena bisa saja reklame yang dipasang di pinggir jalan tiba-tiba ambruk, seperti yang terjadi di Perempatan Ring Road Ketandan Jalan Wonosari, Minggu (8/1), akibat diterpa angin. “Apalagi wilayah Bantul termasuk daerah rawan bencana, makanya penertiban reklame perlu dilakukan,” jelasnya, Rabu (11/1).

Sementara itu Wakil Ketua Komisi B, DPRD Bantul, Setiya menyebut penindakan terhadap adanya reklame ilegal harus segera dilakukan. Pasalnya dalam perda sudah diatur mengenai pembatasan jumlah reklame yang diperbolehkan. Setiya mencontohkan pada setiap perempatan hanya diperbolehkan memasang empat reklame.

Advertisement

Konsekuensi dari pembatasan tersebut kata dia membuat retribusi reklame menjadi menurun. “Tahun lalu retribusi dari reklame jumlahnya sekitar Rp2,5 miliar, tapi tahun ini karena adanya pembatasan karena pemberlakukan perda [penyelenggaraan reklame dan media informasi] maka tahun ini targetnya hanya Rp1 miliar,” ujarnya.

Dengan demikian, kata dia tidak ada alasan lagi bagi Sapol PP untuk tidak melakukan penindakan tegas. Sehingga tidak merugikan daerah. Apalagi dalam perda tersebut menurut Setiya setiap reklame yang dipasang harus ada biaya bongkar yang harus disetrokan kepada Pemkab. Sehingga menurnya tidak ada alasan lagi untuk tidak segera menertibkan.

Terpisah, Kepala Satpol PP Bantul, Hermawan Setiaji mengakui memang yang menjadi kendala pihaknya dalam menindak reklame di Bantul karena minimnya peralatan. Selama ini Satpol PP baru menyasar reklame ukuran kecil, tapi untuk reklame ukuran besar belum tersentuh. “Setiap hari pasti kami melakukan penertiban. Untuk ukuran kecil, yang tidak ada izinnya pasti kami potong,” paparnya.

Advertisement

Lanjut Hermawan, untuk reklame ukuran besar selain memerlukan peralatan khusus, pihaknya sampai sekarang belum mengetahui mana reklame besar yang tidak berizin. Dia berdalih, yang mengetahui data itu adalah Dinas Perizinan. Sebab itu, kini pihaknya mengaku sedang berkoordinasi dengan dinas terikat, agar data reklame yang berizin dan tidak segera dikantongi Satpol PP Bantul.

“Kebanyakan reklame [besar] yang melanggar aturan itu berada di daerah perbatasan [Kota Jogja dan Sleman]. Untuk di wilayah Bantul ke selatan jarang ditemui [yang melanggar]. Salah satu aturan reklame itu tidak boleh melintang, dan tidak boleh horizontal. Kalau aturan sekarang [reklame] harus vertikal,” jelasnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif