Jateng
Kamis, 12 Januari 2017 - 01:50 WIB

PABRIK SEMEN PATI : Polisi Kejar Balita Penolak Eksplorasi Kendeng

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Seorang warga Rembang yang tergabung dalam Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JMPPK) mengikuti aksi di Semarang, Jateng, Jumat (9/12/2016). (JIBI/Solopos/Antara/R. Rekotomo)

Pabrik PT Semen Indonesia di wilayah Kabupaten Rembang, eks Keresienan Pati, Jateng yang izinnya telah dibatalkan Mahkamah Agung (MA) tetap dibela oleh Polda Jateng.

Semarangpos.com, SEMARANG — Upaya Polda Jateng mengkriminalisasi warga penolak eksplorasi Pegunungan Kendeng yang izinnya telah dibatalkan Mahkamah Agung (MA) tak terbatas pada warga dewasa. Polisi kini mengejar nama sejumlah anak di bawah lima tahun (balita) yang tercantum dalam dokumen dukungan warga penolak pabrik PT Semen Indonesia di wilayah Kabupaten Rembang, eks Keresienan Pati, Jawa Tengah (Jateng) yang diserahkan kepada Mahkamah Agung.

Advertisement

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Djarod Padakova di Semarang, Selasa, (10/1/2017), memaparkan sekitar 30 nama yang tercatat dalam dokumen itu identitasnya dinilai tidak lazim. “Ada beberapa nama yang sebenarnya masih balita, tetapi ditulis bekerja sebagai petani,” katanya.

Menurut dia, penyidik sudah mulai melakukan klarifikasi dengan mendatangi sejumlah tempat, mulai dari taman kanak-kanak hingga perkantoran. Polisi juga sudah mengamankan barang bukti berupa dokumen berisi 2.501 nama penolak pabrik semen bertanggal 10 Desember 2014. Dokumen telah menjadi barang bukti saat warga penolak eksplorasi Pegunungan Kendeng mengajukan gugatan ke pengadilan.

Hingga saat ini, lanjut dia, sudah 25 saksi dimintai keterangan terkait dokumen itu. Pemeriksaan, lanjut dia, juga sudah dilakukan terhadap saksi terlapor yang namanya ada dalam dokumen bermasalah itu. Dianggapnya bermasalah  karena sejumlah nama yang dinilai tidak lazim tercatat dalam dokumen penolak pabrik PT Semen Indonesia yang diserahkan ke Mahkamah Agung (MA).

Advertisement

Dalam dokumen yang ditandatangani sekitar 2.500 nama tersebut tercantum nama seperti Saiful Anwar yang bertempat tinggal di Manchester dan mengaku bekerja sebagai Presiden RI tahun 2025. Ada pula warga bernama Zaenal Mukhlisin yang ditulis bekerja sebagai Power Rangers.

Sejumlah nama dalam dokumen yang telah ditindaklanjuti aparatur yudikatif dengan membatalkan izin pembangunan dan operasional pabrik semen di Pegunungan Kendeng, eks Keresidenan Pati, Jateng tersebut dinyatakan polisi fiktif dan tidak jelas. Anggapan itu sesuai dengan laporan pihak PT Semen Indonesia terhadap tujuh warga penolak pabrik semen yang disebut memalsukan dokumen.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif