News
Kamis, 12 Januari 2017 - 22:30 WIB

Mendagri Sebut FPI Terdaftar di Kemendagri, Diperpanjang Pada 2014

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq (kiri) mendatangi Mapolda Jabar untuk menjalani pemeriksaan, di Bandung, Jawa Barat, Kamis (12/7/2016). (JIBI/Solopos/Antara/Fahrul Jayadiputra)

Mendagri menyebut FPI terdaftar di Kemendagri dan diperpanjang pada 2014 lalu.

Solopos.com, JAKARTA — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyatakan bahwa organisasi masyarakat (ormas) Front Pembela Islam (FPI) terdaftar di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sedangkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) tidak terdaftar di Kementeriannya.

Advertisement

“FPI terdaftar dan diperpanjang di Kemendagri pada 2014, yang tak terdaftar di Kemendagri adalah ormas HTI,” katanya dikutip dari laman Kemendagri, Kamis (12/1/2017).

FPI saat ini tengah menjadi sorotan, menyusul pelaksanaan Pilkada Jakarta yang akan berlangsung Februari 2017. Ormas berbasis massa muslim ini juga menjadi garda terdepan dalam aksi damai pada 4 November dan 2 Desember 2016 lalu.

Sikap FPI belakangan ini juga menimbulkan pro dan kontra di sejumlah elemen masyarakat. Dia mengatakan Kemendagri tak ada kewenangan untuk membubarkan ormas, melainkan mencatat ormas-ormas yang terdaftar.

Advertisement

Misal ada ormas yang dianggap melanggar ketertiban, maka pihak Kemendagri bisa rapat bersama kepolisian, dan itu menjadi ranah aparat kepolisian. Dia mengatakan Kemendagri hanya bisa mengingatkan ormas jika terbukti salah. Sedangkan terkait dengan pembubaran, harus melalui prosedur undang-undang.

“Karena mekanisme pembubaran ormas juga panjang. Ada peringatan 1, 2, dan 3, lalu apakah bersalah atau tidak,” ujarnya.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif