Jateng
Kamis, 12 Januari 2017 - 15:50 WIB

DEMO BURUH : Ratusan Karyawan PT Luxindo 2 Bulan Tak Terima Gaji

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi unjuk rasa atau demo buruh. (JIBI/Solopos/Dok.)

Demo buruh digelar ratusan karyawan PT Luxindo di Gedung DPRD Kota Semarang.

Semarangpos.com, SEMARANG — Ratusan karyawan pabrik kacamata milik PT Luxindo, Rabu (11/1/2017), mengadu ke DPRD Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng). Para peserta demo buruh itu mengaku sudah dua bulan ini tidak menerima gaji.

Advertisement

Koordinator demo buruh itu, Agung Supriyanto, menjelaskan perusahaan sebenarnya telah berhenti beroperasi sejak Agustus 2016. Meski demikian. para buruh masih menerima gaji hingga November 2016. “Gaji [yang diterima] November 2016 hanya 80%, sementara untuk gaji Desember 2016 kami belum menerima,” katanya saat diterima oleh Komisi D DPRD Kota Semarang.

Ia mengakui kedatangan mereka ke DPRD Kota Semarang itu adalah untuk memperjuangkan hak-hak yang belum dipenuhi PT Luxindo, termasuk pencairan BPJS, dan sebagainya. “Kami belum bisa bertemu kembali dengan perwakilan perusahaan mengenai persoalan ini. Sampai detik ini, kami belum bisa bertemu [pihak] perusahaan untuk setidaknya berdialog,” katanya.

Komisi D DPRD Kota Semarang yang menerima pengaduan segera mendatangi perusahaan yang memproduksi kacamata itu yang berlokasi di kawasan Pelabuhan Tanjung Emas, Kota Semarang. “Kami ke sini untuk koordinasi karena manajemen PT Luxindo sudah kami panggil tetapi tidak datang. Makanya, kami ke sini,” kata Wakil Ketua Komisi D DPRD Kota Semarang Anang Budi Utomo.

Advertisement

Namun, politikus Partai Golkar itu mengaku tidak berhasil menemui satu pun perwakilan manajemen perusahaan, melainkan hanya bertemu dengan petugas keamanan. Menurut dia, para pekerja PT Luxindo yang berjumlah sekitar 250 orang itu merasa tidak mendapatkan kepastian dari pihak perusahaan karena Agustus 2016 sudah sempat “dirumahkan”.

“Kemudian, mereka dipekerjakan lagi dan dirumahkan lagi. Bulan Desember 2016-Januari 2017 mereka tidak gajian, BPJS juga disetop sehingga para pekerja kebingungan,” katanya. Yang jelas, sambung dia, para karyawan PT Luxindo sampai sekarang ini menunggu kepastian sebenarnya mereka di-PHK (pemutusan hubungan kerja) atau akan dipekerjakan lagi.

“Kalau di-PHK, semestinya mereka ingin mendapatkan hak-haknya sesuai masa kerja, jabatan, dan sebagainya. Hak normatifnya harus dipenuhi, seperti pesangon atau jaminan hari tua,” kata legislator pengawal demo buruh PT Luxindo itu.

Advertisement

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif