Soloraya
Rabu, 11 Januari 2017 - 07:00 WIB

PERJUDIAN SOLO : Baru Pulang dari Malaysia, TKW Ini Tertangkap karena Berjudi

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Polresta Solo merilis pelaku dan barang bukti kasus perjudian ceki dan kartu domino, Selasa (10/1/2017). (Muhammad Ismail/JIBI/Solopos)

Perjudian Solo, seorang mantan TKW di Malaysia tertangkap karena kasus perjudian.

Solopos.com, SOLO — Aparat Polresta Solo menangkap 10 orang yang terlibat perjudian di wilayah Banjarsari dan Laweyan. Satu pejudi yang ditangkap di Banjarsari, Widianingsih, 62, warga Kampung Tempel RT 003/RW 007, Banyuanyar, Banjarsari, diketahui merupakan mantan tenaga kerja wanita (TKW) yang baru beberapa hari pulang dari Malaysia.

Advertisement

Wakasatreskrim Polresta Solo, AKP Sutoyo, mewakili Kasatreskrim Polresta Solo, Kompol Agus Puryadi, mengatakan di kawasan Manahan, Banjarsari, polisi menangkap enam pejudi domino dan ceki, pada Kamis (5/1/2017) pukul 15.15 WIB. Polisi menangkap pelaku berdasarkan laporan warga yang resah dengan maraknya kasus perjudian di Manahan.

“Kami menindaklanjuti laporan warga dengan mengerahkan anggota polisi ke lapangan. Hasilnya mendapati orang bermain judi ceki dan kartu dimino,” ujar Sutoyo saat ditemui wartawan di Mapolresta, Selasa (10/1/2017).

Advertisement

“Kami menindaklanjuti laporan warga dengan mengerahkan anggota polisi ke lapangan. Hasilnya mendapati orang bermain judi ceki dan kartu dimino,” ujar Sutoyo saat ditemui wartawan di Mapolresta, Selasa (10/1/2017).

Sutoyo mengatakan pelaku sempat berusaha melarikan diri tetapi polisi mengantisipasinya dengan mengerahkan banyak personel. Polisi langsung membawa enam pejudi ke Mapolresta Solo untuk dimintai keterangan.

Ia menjelaskan ketiga pelaku judi dimono yakni Kusdi (warga Boyolali), Sugiman (warga Mojosongo, Jebres), dan Sukarmin (warga Sragen). Sementara pelaku judi ceki yakni Sulastri (warga Nusukan Banjarsari), Siti Murtini (warga Boyolali), dan Widianingsih (warga Banyuanyar, Banjarsari).

Advertisement

Sutoyo mengatakan di Laweyan polisi menangkap empat orang pelaku judi domino di wilayah utara tugu lilin Pajang, Laweyan, pada Jumat (6/1/2017), pukul 15.30 WIB. Keempat pelaku tersebut yakni Walimin (warga Makamhaji Karatsura), Budiyanto (warga Gentan, Baki, Sukoharjo), Nuryanto (warga Purbayan, Baki, Sukoharjo), dan Parto (warga Sragen).

“Kami menangkap empat pelaku judi di Laweyan juga atas dasar laporan wari warga,” kata dia.

Ia mengatakan barang bukti yang disita berupa kartu domino, uang tunai Rp233.700, dan karpet warna merah sebagai alas bermain judi. Sepuluh pejudi dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun.

Advertisement

Sementara itu, Kasubag Humas Polresta Solo, AKP Yuliantara, mengatakan tiga dari enam pejudi yang ditangkap di Banjarsari diketahui merupakan ibu rumah tangga. Ia menghimbau kepada warga jika mendapati kasus perjudian segera melaporkannya ke polisi.

Sementara itu, pejudi ceki, Widianingsih, mengatakan baru beberapa hari pulang dari Malaysia sebagai TKW karena masa berlaku paspor habis. Ia mengaku baru sekali bermain judi di Manahan.

“Saya awalnya hanya melihat keramaian di lokasi kejadian. Kemudian melihat sejenak setelah itu coba-coba pasang taruhan hingga akhirnya ditangkap polisi,” kata dia.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif