Soloraya
Rabu, 11 Januari 2017 - 22:15 WIB

PENCURIAN SOLO : Perempuan Punggawan Beli Emas Rp66 Juta Pakai Kartu Asuransi Temannya

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Niken Erlina Siswanti, 47 (tengah), yang ditangkap Polresta Solo dalam kasus pencurian Senin (9/1/2017), ditunjukkan kepada wartawan di Mapolresta Solo, Rabu (11/1/2017). (Muhammad Ismail/JIBI/Solopos)

Pencurian Solo, seorang perempuan warga Punggawan ditangkap karena mencuri uang temannya.

Solopos.com, SOLO — Polresta Solo menangkap Niken Erlina Siswanti, 47, warga Kampung Pakel RT 001/RW 008 Kelurahan Baturan, Colomadu, Karanganyar, Senin (9/1/2017), karena diduga mencuri dan menyalahgunakan kartu asuransi milik rekan kerjanya.

Advertisement

Niken diduga mencuri dan menggunakan kartu asuransi milik Afifah Sulisyowati, 37, warga Jl. Srigunting II No. 33 RT 003/RW 010, Manahan, Banjarsari, Solo, untuk membeli perhiasan seharga Rp66 juta.

Wakasatreskrim Polresta Solo, AKP Sutoyo, mewakili Kasatreskrim Polresta Solo, Kompol Agus Puryadi, mengatakan peristiwa tersebut bermula saat Niken dan Afifah bersama-sama datang ke kantor asuransi Alianz di Jl. Slamet Riyadi, Sabtu (7/1/2017) pukul 16.00 WIB. Afifah turun dari mobil. Sementara Niken tetap berada di dalam mobil milik Afifah.

“Dia [Niken] mengambil kartu asuransi Alianz milik korban yang disimpan di dalam dompet di mobil. KTP milik korban juga ikut diambil pelaku,” ujar Sutoyo saat ditemui wartawan di Mapolresta, Rabu (11/1/2017).

Advertisement

Sutoyo mengatakan seusai mencuri kartu asuransi dan KTP, Niken menuju toko emas Semar di Jl. dr. Radjiman Pasar Kembang, Panularan, untuk belanja perhiasan. Pelaku membeli perhiasan berupa cincin, kalung, dan anting menghabiskan dana senilai Rp66 juta.

“Pelaku membayar uang senilai Rp66 juta dengan cara nontunai menggunakan kartu asuransi milik temannya yang dia curi,” kata dia.

Sutoyo mengatakan setelah berbelanja banyak perhiasan pelaku menuju ke kantor Pegadaian di Sumber, Banjarsari dan di kawasan Laweyan. Pelaku mengadaikan semua perhiasan yang dibeli di toko emas. Total uang hasil mengadaikan belasan perhiasan tersebut senilai Rp30 juta.

Advertisement

Afifah baru menyadari kartu asuransi Alianz hilang dicuri dua hari kemudian setelah mendapatkan tagihan belanja dari perusahaan tempat bekerjanya senilai Rp66 juta. “Uang korban juga habis akibat kejadian itu,” ujar Sutoyo.

Afifah kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi karena merasa tidak pernah berbelanja sebanyak itu. Polisi langsung melakukan penyelidikan dan mendapati satu nama tersangka. “Kami menangkap pelaku di rumahnya pukul 10.00 WIB tanpa ada perlawanan,” kata dia.

Pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun. Barang bukti yang diamankan berupa nota pembelian perhiasan emas dari Toko Semar serta nota pegadaian.

Sementara itu, Niken Erlina Siswanti, mengaku nekat mencuri barang milik rekan kerjanya lantaran ingin memiliki uang dan perhiasan. Uang hasil mengadaikan perhiasan senilai Rp30 juta sudah dihabiskan semua.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif