Jogja
Rabu, 11 Januari 2017 - 00:40 WIB

PENAMBANGAN ILEGAL : Dukung Aksi Bu Kades Umbulharjo, Pemkab Sleman Siapkan Regulasi

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/google image)

Pemkab akan menyiapkan regulasi khusus untuk kawasan penambangan.

Harianjogja.com, SLEMAN– Aksi heroik Kepala Desa Umbulharjo Suyatmi menyita backhoe di lokasi penambangan pasir liar di Cangkringan, mendapat dukungan dari Pemkab. Selain tindakan tersebut tepat, Pemkab akan menyiapkan regulasi khusus untuk kawasan penambangan.

Advertisement

Pemkab langsung mengadakan rapat menyikapi penyitaan kunci alat berat di lokasi penambangan pasir illegal, Selasa (10/1/2017). Sejumlah pejabat termasuk camat hingga kepala desa (Kades) di wilayah Cangkringan ikut terlibat dalam rapat tersebut. Hasilnya, Pemkab akan menindak tegas para penambang pasir yang beroperasi tanpa izin dan menggunakan alat berat.

Bupati Sleman Sri Purnomo bahkan mengapresiasi ketegasan Suyatmi yang berani menyita lima kunci backhoe. Menurutnya, tindakan tersebut dinilai tepat sebagai bagian dari penertiban. Apalagi, penggunaan alat berat di kawasan penambangan pasir sekitar Merapi memang tidak diperbolehkan. “Kawasan penambangan itu tanggungjawab pemerintah. Sebagai pengampu wilayah, Kades berhak menegur penambang yang melanggar,” kata Sri kepada wartawan, Selasa kemarin.

Dia menilai, pelanggaran yang dilakukan para penambang pasir tersebut tergolong parah. Selain menyalahi aturan perizinan, mereka melakukan aktivitas penambangan di kawasan konservasi. “Di lokasi tersebut warga memang tidak diperbolehkan untuk menambang pasir karena termasuk resapan air. Tindakan bu Kades sudah tepat dan bagus,” ujarnya.

Advertisement

Saat ini, Pemkab Sleman tengah menyusun regulasi penanganan penambangan di kawasan Merapi. Regulasi tersebut, lanjut Sri, tidak hanya mengatur masalah penambangan tetapi juga mendorong para penambangan mengurus izin penambangan ke Pemkab. Selama ini perijinan dan penanganan masalah perizinan dan penindakan ditangani langsung oleh Pemerintah Provinsi. Kondisi tersebut menjadi celah bagi oknum penambang untuk menyalahi aturan. “Kami siap jika diberi kewenangan untuk menertibkan penambangan liar. Penambang harus mematuhi aturan yang ada dan tidak merusak alam,” jelasnya.

Sebelumnya, Kepala Desa Umbulharjo Suyatmi menyita lima kunci backhoe yang digunakan penambang untuk mengeruk pasir di Dusun Ploso Kerep dan Gondang. Total ada empat backhoe yang beroperasi di lokasi tersebut tanpa izin. Dia berharap Pemda DIY segera turun tangan dan menindak tegas para penambangan ilegal yang menggunakan alat berat tersebut. “Kami mohon, tolong Pemda DIY turun tangan. Kami siap bantu cek lokasi dan kami siap dilibatkan,” harap Suyatmi.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif