News
Rabu, 11 Januari 2017 - 22:00 WIB

KPK Incar Anak Bupati Klaten

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi penyidik KPK (JIBI/Bisnis/Rahmatullah)

KPK akan memanggil Andi Purnomo, anak Bupati Klaten, jika sudah mendapatkan informasi yang cukup.

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Bupati Klaten Sri Hartini dalam rangka pengembangan kasus suap lelang jabatan pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten. KPK pun menyatakan akan memanggil anak kandung Sri, Andi Purnomo, jika penyidik telah mendapatkan informasi yang cukup.

Advertisement

Sri tiba di Gedung KPK sekitar pukul 11.00 WIB tanpa mengucapkan sepatah katapun. Dirinya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka berinisial SUL.

Pemeriksaan ini merupakan yang pertama setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka sekaligus tahanan KPK pada 30 Desember kemarin. Terkait pengembangan kasus itu, lembaga anti rasuah terus menyelidiki indikasi keterlibatan Andi Purnomo ketua Komisi IV DPRD Klaten yang juga merupakan anak Sri Hartini.

Pasalnya, dalam proses penggeledahan beberapa waktu lalu, penyidik KPK menemukan uang senilai Rp3 miliar di kamar Andi. Andi pun diduga menjadi pengepul dari lelang jabatan itu. Menanggapi hal itu, juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan KPK akan memanggil Andi untuk diperiksa jika sudah mendapatkan informasi yang cukup.

Advertisement

“[akan] Dipanggil pada waktunya. Tidak mungkin dipanggil tanpa bekal-bekal, jadi lebih banyak saksi-saksi yang dipanggil adalah yang ikut memberi hadiah kepada penyelenggara negara. Tapi [penyidik] akan periksa lebih lanjut perantara atau yang mengumpulkan pemberian-pemberian tersebut,” ujar Febri di Gedung KPK, Selasa malam (10/1/2016).

Selain itu, Febri mengatakan KPK akan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi agar Andi tidak kabur ke luar negeri. Hal itu tentunya untuk mempermudah proses penyidikan. Hal senada juga diungkapkan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang.

“Kita segera dalami peran serta berbagai pihak dalam kasus itu [termasuk anak Sri Hartini],” kata Saut saat berbincang dengan Okezone, Rabu (11/1/2017).

Advertisement

Ia menerangkan, sudah menjadi kewajiban KPK untuk menelusuri keterlibatan pihak lain di lingkungan Pemkab Klaten dalam kasus dugaan jual-beli jabatan tersebut. Bila sudah memiliki bukti kuat, pihaknya tak segan meminta pertanggungjawaban mereka.

“Kita harus dalami semua pihak yang memiliki potensi memainkan peran dalam kasus itu, untuk selanjutnya kita tuntut tanggung jawabnya,” tegas Saut.

Andy sendiri belum dimintai keterangan oleh penyidik KPK dalam kasus dugaan suap ini. Lembaga antirasuah masih menunggu waktu yang tepat untuk memeriksa anggota DPRD Klaten tersebut. Diduga Andy tahu banyak soal sepak terjang ibunya yang mendulang keuntungan dari bongkar pasang jabatan di Klaten.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif