Soloraya
Rabu, 11 Januari 2017 - 12:15 WIB

BUPATI KLATEN DITANGKAP KPK : Pembahasan 5 Raperda di DPRD Klaten Macet, Ini Sebabnya

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ilustrasi (Ist)

Bupati Klaten ditangkap KPK berimbas pada keberlangsungan sejumlah agenda di Pemkab dan SPRD setempat.

Solopos.colm, KLATEN –Pembahasan lima rancangan peraturan daerah (raperda) di DPRD Klaten yang seharusnya mulai berlangsung awal Januari 2017 mengalami kemacetan.

Advertisement

Hal itu menyusul belum dikukuhkannya pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Klaten pasca-Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Klaten, Sri Hartini, Jumat (30/12/2016).

Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Klaten, Pratiwi, mengatakan belum dikukuhkannya pejabat OPD Klaten mengakibatkan seluruh pns di Klaten dalam kondisi demisioner. Hal ini juga mengakibatkan beberapa agenda di DPRD Klaten berhenti sementara. Di antara agenda yang dimiliki anggota DPRD Klaten mulai awal 2017, yakni membahas lima raperda.

“Pembahasan raperda belum bisa dilakukan. Anggota DPRD Klaten belum bisa berkomunikasi dengan jajaran eksekutif karena semua pns masih demisioner. Kegiatan di sini menunggu pengukuhan pejabat OPD Klaten,” katanya, Selasa (10/1/2017).

Advertisement

Pratiwi mengatakan kelima raperda yang mestinya sudah dibahas anggota DPRD Klaten per Januari 2017, seperti pedoman tata cara pembentukan dan pengelolaan badan usaha milik desa; raperda perlindungan satwa dan tumbuhan hayati; raperda pengelolaan sungai; raperda pedoman penyusunan propemperda jasa konsultasi; dan raperda gelandangan dan pengemis. Masing-masing raperda itu merupakan raperda inisiatif DPRD Klaten.

“Di tahun 2016, pembahasan raperda sudah diselesaikan anggota DPRD Klaten ada dua, yakni terkait pembentukan produk hukum daerah dan penyelenggaraan pariwisata. Biasanya, dalam pembahasan satu raperda menelan anggaran hingga Rp50-an juta. Biaya itu digunakan untuk kebutuhan konsumsi, rapat, pembuatan naskah akademik, dan lain sebagainya,” katanya.

Disinggung tentang pencairan gaji anggota DPRD Klaten, Pratiwi mengatakan, sebanyak 50 anggota DPRD Klaten hingga saat ini belum menerima gaji. Rata-rata, setiap anggota DPRD Klaten menerima gaji bersih senilai Rp10 juta per bulan. Sedangkan, unsur pimpinan DPRD Klaten menerima gaji bersih senilai Rp11 juta per bulan.

Advertisement

“Selain kegiatan di DPRD, gaji para anggota dan semua yang ada di sini juga belum menerima gaji. Prihatin terlebih dahulu,” katanya.

Sebelumnya, Plt. Bupati Klaten, Sri Mulyani, sudah menyiapkan pengukuhan pejabat OPD Klaten dalam waktu dekat. Sepanjang pengukuhan pejabat tersebut, Sri Mulyani bertekad untuk melangsungkan pengukuhan secara transparan.

“Yang ada dalam waktu dekat hanya pengukuhan. Tidak ada mutasi dan promosi jabatan,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif