News
Selasa, 10 Januari 2017 - 09:25 WIB

SOLOPOS HARI INI : Utang Kasus KPK Bakal Segera Dituntaskan

Redaksi Solopos.com  /  Haryo Prabancono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Solopos Hari Ini Selasa (10/1/2017)

Solopos hari ini mengabarkan KPK akan segera menyelesaikan utang kasus yang melibatkan korporasi.

Solopos.com, SOLO — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahun ini akan mempercepat pengusutan utang kasus. Lembaga antirasuah itu juga mengincar korupsi yang melibatkan korporasi.

Advertisement

”KPK punya beberapa strategi pada 2017, pertama adalah melanjutkan penanganan perkara 2016 dan tahun-tahun sebelumnya. Kami ingin pada 2017 mempercepat utang-utang kasus lama,” kata Ketua KPK Agus Rahardjo dalam konferensi pers Capaian Kinerja KPK 2016 di Gedung KPK Jakarta, Senin (9/1/2017).

KPK mencetak rekor dengan 17 operasi tangkap tangan (OTT) sepanjang 2016. Jumlah itu merupakan OTT terbanyak sepanjang sejarah berdirinya KPK (selengkapnya lihat grafis).

Advertisement

KPK mencetak rekor dengan 17 operasi tangkap tangan (OTT) sepanjang 2016. Jumlah itu merupakan OTT terbanyak sepanjang sejarah berdirinya KPK (selengkapnya lihat grafis).

Berbagai utang kasus yang ditangani KPK di antaranya kasus dugaan korupsi proyek e-KTP, kasus Bank Century, kasus Pelindo, hingga kasus pembangunan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN). Kasus e-KTP yang merugikan keuangan negara Rp2,3 triliun menjadi salah satu kasus lama yang dikebut. Dalam kasus e-KTP, KPK sudah meminta keterangan lebih dari 200 saksi.

Utang kasus korupsi yang belum selesai akan segera diusut KPK menjadi headline Harian Umum Solopos hari ini, Selasa (10/1/2017). Harian Umum Solopos hari ini juga mengabarkan habis hoax, terbitlah keterbukaan, konflik RSIS yang tak kunjung selesai, dan nama penyokong dana makar di tangan polisi.

Advertisement

FENOMENA SOSIAL : Habis Hoax, Terbitlah Keterbukaan

Penyebaran kabar bohong atau hoaxyang masif di Internet membuat resah berbagai kalangan. Deklarasi Hidup Sehat Tanpa Hoax di Alun-alun Pasanggrahan Padjadjaran, Purwakarta, Jumat (6/1/2017), ditandai dengan komitmen dari para guru dan siswa saling berteman di media sosial (medsos).

Para siswa wajib mendaftarkan akun media sosial mereka seperti Facebook, Twitter, dan Instagram kepada wali kelas. Para guru pun dilarang gagap teknologi (gaptek). Sang pendidik wajib menerima pertemanan atau saling follow dengan murid mereka.

Advertisement

”Peran guru harus mampu membendung dan mengedukasi pelajar agar sehat dalam bermedia sosial. Kalau dulu guru bimbingan konseling hanya menegur anak tawuran, sekarang berbeda karena tawurannya di medsos,” beber Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi.

Penyebaran hoax dinilai sudah pada level mengkhawatirkan. Terdapat sekitar 800.000 situs di Internet yang menyebarkan kabar bohong. Belum lagi melalui saluran media sosial karena hoax sering menjadi viral.

Simak selengkapnya: epaper.solopos.com/

Advertisement

KONFLIK RSIS : Dua Kubu Sama-Sama Mengotot

Perseteruan dua kubu yang sama-sama mengklaim paling berhak menjalankan operasional Rumah Sakit Islam Surakarta (RSIS) belum ada tanda-tanda bakal berakhir damai. Rudiyanto mengatakan permohonan pelaksanaan eksekusi serta merta atas RSIS telah ditolak Ketua Pengadilan Tinggi Semarang.

Dalam jumpa pers di RSIS, Senin (9/1/2017), juru bicara Yayasan Wakaf Rumah Sakit Islam Surakarta (YWRSIS), Rudiyanto, menuding tindakan kubu Yayasan Rumah Sakit Islam (Yarsis) yang berniat mengambil alih rumah sakit beberapa hari lalu ilegal. Tudingan itu langsung dibantah kubu Yarsis secara terpisah.

“Kalau Yarsis saat ini bersikeras mengambil alih menguasai RSIS itu tindakan ilegal. Karena penyelesaian sengketa masih berlangsung di jalur pengadilan dan belum mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkracht,” ujar Rudiyanto didampingi Direktur Pelayanan Umum RSIS, Surya Darmawan, pada konferensi pers yang digelar di RSIS di Pabelan, Kartasura, Sukoharjo.

Simak selengkapnya: epaper.solopos.com/

PROSES HUKUM : Nama Penyokong Dana Makar di Tangan Polisi

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah menyerahkan data transaksi keuangan yang diduga berkaitan dan upaya makar kepada Polri.Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin menyatakan nama-nama penyokong dana makar telah dilaporkan ke polisi karena adanya indikasi pelanggaran pidana.

”Kami tidak bisa sebut seseorang. Kalau diminta para penegak hukum itu sudah kami sampaikan. Tanyanya jangan ke PPATK, tapi polisi,” ujar Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin seusai konferensi pers Prioritas Kinerja PPATK Tahun 2017di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (9/1/2017).

Wakil Ketua PPATK Dian Ediana Rae menjelaskan penelusuran dana terkait dengan demonstrasi atau dugaan makar dilakukan karena ada indikasi pelanggaran pidana. Meski begitu, bukan berarti pemerintah antikritik.

Simak selengkapnya: epaper.solopos.com/

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif