Teknologi
Selasa, 10 Januari 2017 - 18:36 WIB

Soal Hoax, Pemerintah Ingin Denda Google & Facebook

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Logo Google (design.google.com)

Pemerintah berencana menerbitkan regulasi untuk mendenda Google, Facebook, dan media sosial lain yang dianggap mengakomodasi hoax.

Solopos.com, JAKARTA — Pemerintah tengah menggodok peraturan untuk menjerat perusahaan platform Internet dan media sosial yang turut menyebarkan berita palsu alias hoax. Jika aturan itu disahkan, pemerintah punya kewenangan mendenda Google, Facebook, dan media sosial lainnya.

Advertisement

Kepala Staf Presiden Teten Masduki mengungkapkan peraturan tersebut tengah dirumuskan di Kementerian Politik Hukum dan Keamanan (Kemenpolhukam). Selain denda, lanjutnya, peraturan tersebut nantinya diyakini akan dapat membendung penyebaran hoax.

“Jadi, satu, regulasi itu bisa memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk mendenda platform seperti Google, Facebook dan lainnya kalau mereka mengakomodir hoax. Kedua, perusahaan platform harus mau mencabut hoax, fitnah, dalam waktu 24 jam,” kata Teten di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (10/1/2017).

Dia menuturkan, beleid tersebut terinspirasi dari peraturan sejenis yang telah diterapkan di Jerman. Menurut Teten, peraturan itu tidak dimaksudkan untuk merepresi, tapi justru untuk meningkatkan kualitas demokrasi.

Advertisement

“Artinya ada satu komitmen bersma, ada regulasi yang memungkinkan pemerintah memberikan denda, kemudian ada komitmn bersama antara perusahaan platform. Nanti tinggal ditambah literasi kepada netizen supaya mereka bisa menggunakan medsos sebagai sarana yang positif,” paparnya. Baca juga: Pemerintah Ancam Blokir Adsense Facebook & Twitter.

Bukan kali ini saja pemerintah berencana menertibkan platform-platform media sosial tersebut. Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengancam akan memblokir adsense seluruh layanan over the top (OTT) yang menolak bekerja sama dengan pemerintah dalam mengantisipasi peredaran hoax.

Dirjen Aptika Kemenkominfo, Samuel Abrijani Pangerapan, mengemukakan pemerintah akan mengajak seluruh pemain OTT bekerja sama dengan pemerintah dalam rangka menangkal berita palsu yang beredar di media sosial. Baca juga: Zuckerberg Umumkan “Pembersihan” Hoax di Facebook.

Advertisement

“Saya akan memanggil mereka, pokoknya kalau mereka menolak bekerja sama, kami tidak main-main. Akan kami blokir adsense mereka agar tidak bisa mengambil iklan lagi di sini [Indonesia],” tuturnya kepada Bisnis/JIBI seusai acara Deklarasi Anti-Hoax di Indonesia, Minggu (8/1/2016).

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif