Jateng
Selasa, 10 Januari 2017 - 09:50 WIB

PILKADA 2017 : Gandeng KPU dan KPID, Bawaslu Jateng Siap Cekal Iklan Calon

Redaksi Solopos.com  /  Imam Yuda Saputra  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi penertiban atribut kampanye (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Pilkada 2017, pengawasannya dilakukan Bawaslu Jateng, yang salah satunya dalam hal pemasangan iklan-iklan dari para calon.

Semarangpos.com, SEMARANG – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jawa Tengah (Jateng) menggelar pertemuan dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jateng dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jateng di Kantor Bawaslu Jateng, Semarang, Senin (9/1/2016). Dalam pertemuan itu dibahas rencana pembentukan gugus tugas yang berfungsi mengawasi pemberitaan, penyiaran, dan iklan dari pasangan calon (paslon) yang terlibat pada Pilkada 2017.

Advertisement

Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Jateng, Teguh Purnomo, mengatakan gugus tugas itu nantinya akan dibentuk di tingkat kabupaten/kota yang saat ini menggelar Pilkada 2017. Gugus tugas itu akan melakukan pengawasan terhadap pemberitaan baik di media cetak maupun elektronik serta iklan dari paslon yang bertarung.

Jika dalam pengawasan itu ada produk media yang melanggar, gugus tugas itu pun berhak memberikan teguran secara tertulis, pencekalan, hingga sanksi kepada pasangan calon peserta Pilkada 2017. “Gugus tugas ini merupakan sebuah forum koordinasi dan kerja sama antara Bawaslu, KPU, dan KPI terkait pengawasan Pilkada. Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari pembentukan gugus tugas di tingkat pusat,” terang Teguh dalam siaran pers kepada Semarangpos.com, Senin (9/1/2016).

Teguh menambahkan untuk pemberitaan yang akan diawasi gugus tugas itu adalah berita terkait kampanye calon, yang sudah dimulai sejak Oktober 2016 lalu. Sementara untuk penyiaran, fokus gugus tugas akan mengawasi siaran-siaran seperti debat calon. “Sedangkan untuk iklan kampanye pelaksanaannya dibatasi mulai 29 Januari-11 Februari. Rekomendasi dari pengawas Pilkada terhadap pelanggaran administratif iklan kampanye bisa membuat paslon yang bersangkutan ditegur, iklannya dihentikan hingga dibatalkan,” beber Teguh.

Advertisement

Sementara itu, Komisioner KPID Jateng, Junaidi, mengatakan lembaganya hanya berwenang mengawasi lembaga penyiaran, sehingga terhadap pemberitaan di media massa pihaknya tak bisa berbuat apa-apa. Secara kelembagaan KPID memang bersifat hirarki seperti Bawaslu dan KPU, tapi di tingkat kabupaten/kota pihaknya menyerahkan pengawasan kepada kelompok pemantau penyiaran yang sudah tersebar di tiap-tiap daerah.

Ketua KPU Jateng, Joko Purnomo, menyatakan lembaganya akan mengikuti apa pun bentuk koordinasi dan kerja sama gugus tugas itu. Ia menyebutkan nantinya jika ada pelanggaran dalam kampanye melalui penyiaran, sanksi bagi lembaga penyiaran akan diberikan oleh KPID, sedangkan sanksi bagi peserta Pilkada 2017 menjadi ranah Bawaslu dan KPU Jateng.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif