Jateng
Selasa, 10 Januari 2017 - 20:50 WIB

PABRIK SEMEN PATI : Dituduh Palsukan Tanda Tangan, 2 Petani Kendeng Diperiksa 5 Jam

Redaksi Solopos.com  /  Imam Yuda Saputra  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Warga pencinta kelestarian lingkungan yang tergabung dalam Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JMPPK) , Selasa (27/12/2016), berunjuk rasa di Semarang demi mengawal putusan MA yang membatalkan izin pabrik semen di eks Keresidenan Pati. (JIBI/Solopos/Antara/R. Rekotomo)

Pabrik semen, polemik pembangunannya, berujung pemeriksaan dua warga Kendeng, Rembang, eks Karesidenan Pati diperiksa Polda Jateng.

Semarangpos.com, SEMARANG — Polemik pembangunan pabrik semen di wilayah Kabupaten Rembang yang bakal mengeksplorasi Pegunungan Kendeng di wilayah eks Keresidenan Pati, Jateng semakin memanas. Bara terbaru yang menambah panas polemik itu adalah pemanggilan dua petani Kendeng yang terlibat dalam aksi penolakan pembangunan pabrik semen itu oleh Polda Jateng, Selasa (10/1/2017).

Advertisement

Kedua petani itu, Murtini dan Sutrisni, diperiksa Polda Jateng sebagai terlapor dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen. Pemeriksaan terhadap mereka dilakukan polisi di Kantor Ditreskrimum Mapolda Jateng, Semarang, selama lebih dari lima jam.

Kuasa hukum petani Kendeng dari LBH Semarang, Eti Oktaviani, menyebutkan kedua kliennya itu diperiksa secara terpisah. Murtini diperiksa sekitar pukul 10.00 WIB-14.00 WIB, sedangkan Sutrisno diperiksa sekitar pukul 11.00 WIB-17.00 WIB.

“Keduanya diperiksa sebagai saksi atas kasus pemalsuan tanda tangan surat penolakan warga atas pembangunan pabrik semen. Pelapor adalah karyawan dari pihak SI [Semen Indonesia],” ujar perempuan yang akrab disapa Etik itu kepada Semarangpos.com, Selasa sore.

Advertisement

Etik menyebutkan surat berisi tanda tangan warga yang menolak pembangunan pabrik semen di kawasan Pegunungan Kendeng, Rembang, eks Keresidenan Pati, itu sudah diajukan ke Mahkamah Agung (MA) pada Desember 2014 lalu. Namun, kasus itu baru dilaporkan oleh PT. SI pada 28 Desember 2016 atau setelah putusan MA yang mencabut izin lingkungan pabrik semen.

Etik menyebutkan dalam pemeriksaan itu kedua kliennya mengaku sebagai inisiator penggalang tanda tangan warga penolak pembangunan semen. “Dalam pemeriksaan itu keduanya mengaku sebagai inisiator penggalang tanda tangan. Mereka juga mengakui bahwa pengumpulan tanda tangan itu atas inisiatif mereka sendiri,” beber Etik.

Etik mengaku hingga kini belum ada pemberitahuan lebih lanjut dari Polda Jateng terkait waktu tepatnya kedua kliennya yang dikriminalisasi dalam kaitan penolakan warga Pegunungan Kendeng, eks Keresidenan Pati atas pembangunan dan operasional pabrik semen di Kabupaten Rembang itu akan diperiksa kembali.

Advertisement

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif