Jateng
Selasa, 10 Januari 2017 - 23:50 WIB

NARKOBA PEKALONGAN : Jual Pil Dextro dan Heximer, Buruh Jahit Diciduk Polisi

Redaksi Solopos.com  /  Imam Yuda Saputra  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pil (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Narkoba jenis pil Dextro dan Heximer diedarkan di Pekalongan oleh seorang buruh jahit.

Semarangpos.com, PEKALONGAN – Casmito alias Sindung, 28, seorang buruh jahit, Minggu (8/1/2017), harus berurusan dengan aparat penegak hukum. Ia ditangkap aparat Satuan Reserse dan Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pekalongan karena disangka mengedarkan pil jenis Dextro dan Heximer.

Advertisement

Dilansir dari berbagai situs kesehatan, Dextro dan Heximer sebenarnya merupakan jenis obat-obatan legal. Dextro merupakan obat batuk, sedangkan Heximer acap kali dikonsumsi para penderita depresi. Meski demikian, kedua obat itu kerap disalahgunakan oleh pencandu narkoba sebagai pil koplo.

Selain harganya yang murah, kedua obat-obatan itu memiliki efek samping yang membuat penggunanya mabuk seperti saat mengonsumsi narkoba atau minuman keras. Efek samping kedua pil itu pulalah yang disalahgunakan oleh Casmito. Oleh karena bisa membuat penggunanya mabuk, Casmito pun menjualnya secara ilegal kepada masyarakat.

Ujungnya, aksi buruh jahit warga Desa Ambokembang, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan itu terendus polisi. Ia ditangkap dengan sejumlah barang bukti, seperti uang tunai hasil penjualan pil Dextro dan Heximer Rp233.000, dan 170 buti pil Heximer siap edar yang telah dikemas dalam lima paket, serta 650 butir pil Dextro siap edar yang sudah dikemas dalam 65 paket.

Advertisement

Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Humas Bagian Operasi Polres Pekalongan, AKP Aries Tri H., mengatakan penangkapan atas tersangka Casmito bermula dari informasi warga yang mengeluhkan maraknya peredaran pil Dextro dan Heximer di lingkungannya. Atas aduan warga itu, pihaknya pun segera melakukan penyelidikan hingga mengetahui pil-pil itu diedarkan oleh tersangka.

“Saat ini pelaku telah kami amankan. Ia akan dijerat Pasal 197 dan 196 UURI Nomor 36 Tahun 2009 [mengedarkan obat-obatan tanpa izin dengan tuntutan penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp1,5 miliar],” terang Aries seperti dilansir laman berita resmi Polda Jateng, Selasa (10/1/2017).

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif