KPI mengganjar surat peringatan kepada Trans TV karena menayangkan Agnez Mo dengan kostum mengumbar belahan dada.
Solopos.com, JAKARTA – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat mengganjar surat peringatan kepada stasiun televisi swasta, Trans TV. Menurut KPI program Transmedia 15 You tidak memperhatikan ketentuan norma kesopanan dan kesusilaan yang telah diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012.
Program siaran yang ditayangkan pada 15 Desember 2016 pukul 18.37 WIB tersebut menampilkan Agnez Mo menyanyi dengan kostum yang memperlihatkan belahan dada. KPI Pusat menilai muatan tersebut tidak sesuai dengan norma kesopanan dan kesusilaan yang berlaku dalam masyarakat.
Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat sebagaimana dilansir di situs Kpi.go.id, Jumat (6/1/2017), memutuskan untuk memberikan peringatan. Hal ini merupakan bagian dari pengawasan KPI Pusat terhadap pelaksanaan peraturan serta P3 dan SPS oleh lembaga penyiaran, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran).
Selanjutnya, KPI meminta Trans TV senantiasa menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan dalam penayangan sebuah program siaran.